Pj Bupati OKU Hadiri Seminar Ekonomi Syariah MUI Zona 4

oleh -258 views
oleh

OKU, IN – Penjabat (Pj) Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Seminar Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zona 4 Tahun 2022 di Hotel Grand Kemuning Baturaja. Selasa, 23/08/2022.

Seminar Ekonomi Syariah Zona 4 Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia (OKU, OKUT, OKUS, OKI), dengan Tema “Membangun Ekonomi Syariah untuk Meraih Berkah serta Keselamatan Dunia dan Akhirat”.

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan atas nama Pemkab OKU memberikan apresiasi setinggi-tinginya kepada MUI Kabupaten OKU yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dan kegiatan ini sangat luar biasa ditengah-tengah kondisi kita yang tidak menentu saat ini.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan, Kapolres OKU Selatan Tatap Muka Dengan Wartawan

Pj

Mudah-mudahan kegiatan Seminar Ekonomi Syariah Zona 4 Sumatera Selatan ini, dapat membawa kebermanfaatan dan kebaikan bagi kita semua.

Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih juga Bank Sumsel Babel Syariah Baturaja telah memberikan kemajuan yang sangat luar biasa dan memang kehadirannya sangat dinanti-nanti oleh masyarakat, serta kami akan menjadikan Bank Sumsel Babel Syariah Baturaja sebagai mitra strategis Pemkab OKU, sehingga kita bisa membumikan ekonomi syariah di Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Tim Gabungan Segel Warung Diduga Tempat Maksiat

Jika kita melihat akhir-akhir ini, satu-satunya ekonomi syariah/Bank syariah yang tidak terdampak signifikan dengan adanyan pandemi Covid-19 ini, karena kami memandang ekonomi syariah/Bank syariah mempunyai eksistensi tinggi.

Dan mudah-mudahan Pemerintah bersama MUI dan stakehoulder lainnya dapat terus bersinergi dan bekerjasama sehingga nantinya ekonomi syariah dapat terwujud.

Dihadiri oleh, Ketua DPRD OKU, PLT Asisten II Setda OKU, Kepala OPD dan Kabag Terkait, Bank Sumsel Babel Syariah Baturaja, MUI Provinsi Sumsel, MUI Kabupaten OKU, OKUS, OKUT, OKI, serta Undangan Lainnya.(***)

Baca Juga :  Polsek BMT Operasi Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan