Syahabuddin mengungkapkan, perkara ini juga sudah dilaporkan ke Polda. Namun selama ini hanya bentuk somasi, sehingga belum jelas apa yang menjadi tuntutan pihak Penggugat. ”Jadi perkaranya belum ada kejelasan,” tandasnya.
“Selama ini mereka hanya melakukan somasi, sehingga tidak jelas apa yang mereka tuntut, sedangkan orang yang mereka tuntut ini sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. Atas kejadian ini yang tertunda pembayarannya ada 8 orang, dan 9 bidang tanah. Dan ke sembilan bidang ini statusnya sudah bersertifikat,” ungkapnya, menambahkan.
Disinggung terkait dikeluarkannya sertifikat, sementara perkara tanah ini sudah lama mencuat, dijelaskan Ahmad Syahabuddin, bahwa hal itu merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh Undang-undang (UU).
“Silahkan saja kalau ada tuntutan, dan kita hargai upaya mereka melalui jalur hukum karena itu dibenarkan dalam Undang-undang (UU).
Apalagi ini kan masalah kepemilikan tanah, antara warga yang sudah memiliki sertifikat, dan warga lain yang merasa berhak atas tanah tersebut, namun hanya memilik surat tanah berupa SPH, kalau saya tidak salah,” imbuhnya.