Komisi Pemilihan Umum Tempel DPS Serentak

oleh -549 views
oleh

OKU Timur, INKomisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, melakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara serentak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Herman Jaya S.Sos.I melalui Komisioner KPU Divisi Program dan Data Sulistiani, SE, mengatakan,

Sesuai PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta di tempel pada tempat-tempat strategis dan keramaian, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Pedesaan.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Hadiri Rapat Koordinasi HLM TPID Mengenai Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

“DPS ditempel di wilayah TPS, Sekretariat PPS, papan pengumuman Kantor Camat, Kantor Lurah, dan Kantor Kepala Desa atau Balai Desa.”ujarnya

(alt="") Komisi

Pada tanggal 19 September 2020 s/d 28 September 2020, merupakan masa Uji Publik, masyarakat dipersilahkan untuk melihat dan mengecek, apakah namanya sudah terdaftar atau belum pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), apabila belum silahkan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta daftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara PPS.

Baca Juga :  Bupati Enos Resmikan Pabrik CPO

Selanjutnya, “setelah terdaftar pada DPS Masyarakat dapat menggunakan Hak Pilih pada Pilkada 9 Desember 2020.” imbuhnya

Pada saat Penempelan DPS, dalam pantauan awak media, seluruh petugas tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan menjaga Jarak, serta selalu menggunakan Masker.

Print Friendly, PDF & Email