Apresiasi Kinerja Kejari OKU Timur, Bupati H. Lanosin, ST Berikan Piagam Penghargaan

oleh -947 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Bupati OKU Timur H Lanosin ST Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, hal tersebut dibuktikan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kejari OKU Timur. Atas peran Kejari OKU Timur terkait pengambilan kerugian daerah tahap pertama terhadap rekomendasi LPH BPK RI Tahun 2012-2018. Serta bantuan hukum Nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten OKU Timur. Bertempat di Aula Bina Praja Pemkab OKU Timur. Senin, 12/04/2021.

(alt="")apresiasi

Turut hadir unsur Forkopimda Dandim 0403 OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, SAP.,MIPol, Kapolres yang di wakili, Inspektur Drs. H. Sepala Hamdani, MM, Asisten, jajaran Kejari OKU Timur, Tamu undangan lainnya.

Kasi Datun Kejari OKU Timur Arifin, SH menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan adanya surat permohonan SKK dari pihak Inspektorat Kabupaten OKU Timur no: 700/21/inspekt/21 tanggal 12 Januari 2021 perihal permohonan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) penyelesaian kerugian daerah temuan BKP RI Tahun 2012-2018 terhadap Pihak ke tiga, khususnya yang telah melaksanakan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Timur. Kemudian Kepala Kejari OKU Timur menyetujui permohonan tersebut dengan menerbitkan SKK sebanyak 33 buah, dan kemudian Kepala Kejari OKU Timur mensubtitusikan kepada tim Jaksa Pengacara Negara. Melalui kuasa subtitusi sebanyak 33 buah untuk 33 pihak ketiga yang punya kewajiban untuk mengembalikan kerugian daerah Dengan total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,-.

Baca Juga :  Owner Smart Hotel Lubuklinggau Jadi Bintang Tamu Talk Show PROSA

“Terhitung sejak tanggal 17 Januari 2021 hingga akhir maret 2021 tim JPN telah berhasil memulihkan sebesar Rp 3.563.899.935,- atau sekitar 93% dari nilai aset berhasil dipulihkan, sisanya rencana akan dilanjutkan tahap berikutnya,” terangnya.

(alt="")apresiasi

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur DR. Akmal Kodrat, SH.,M.Hum menyampaikan, permasalahan yang paling krusial, terkait dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

“Kita memahami bersama, pemerintah pusat serta konstitusi mengamanatkan kita dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus secara jujur, efektif, efisien, akuntabel, terukur dan terarah. Namun semua baik pemerintah pusat maupun daerah juga menyadari apa yang menjadi cita- cita, apa yang di gariskan secara formil tidak begitu saja bisa dilaksanakan 100% terwujud. Sesuai yang diharapkan oleh undang-undang pada faktanya tidak 100 % pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKU Timur, baik itu sengaja atau tidak disengaja, baik itu kealpaan atau ketidakfahaman dalam pengelolaan keuangan daerah selalu menimbulkan permasalahan dalam pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Tinjau IPAL RSUD Ibnu Sutowo

Selain itu, Kajari OKU Timur juga menekankan, pengguna anggaran negara harus mampu mempertanggungjawabkan ketika terjadi kelebihan atau potensi adanya kerugian daerah.

“BPK sebagai lembaga audit tidak memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, tetapi memberikan rekomendasi kepada OPD atau Pemerintah Daerah tentang kelebihan bayar, atau yang berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara. Saya mewakili Kejaksaan RI sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah, karena dengan kesadaran dan itikat baik, Inspektorat Kabupaten OKU Timur telah meminta Kejari OKU Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” imbuh Kajari.

Kajari OKU Timur meneruskan, Sejalan dengan semangat reformasi Kejaksaan RI yang dicanangkan Jaksa Agung dengan semboyan kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Terkait Undang-undang Kejaksaan yang salah satunya memulihkan kekayaan negara.

“Kegiatan pagi hari ini diharapkan kedepan untuk mengikuti langkah Inspektorat Kabupaten OKU Timur tersebut. Jangan menunggu kami melakukan upaya penegakan hukum, segera limpahkan kepada kami,” tegasnya.

(alt="")apresiasi

Sementara Bupati OKU Timur menyampaikan, Penghargaan ini merupakan suatu upaya sinegritas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejari OKU Timur.

Baca Juga :  KPU OKU Timur Gelar Simulasi Pemilih

“Dalam suatu pekerjaan yang menggunakan uang negara ada pihak ketiga yang saat dilakukan adanya pembinaan oleh BPK dan Inspektorat timbul celah kerugian negara. hal ini tertuang dalam bentuk administrasi yang tidak sesuai dengan fisik dilapangan. Artinya dengan besarnya potensi kerugian negara bisa terjadi tanpa adanya pengawalan yang ketat di bidang administrasi. Kepada Inspektur pada waktu penerimaan pengerjaan, Inspektur harus terlibat di dalamnya agar potensi kerugian negara tidak banyak ditemukan.” Ungkap Bupati H. Lanosin, ST.

Lanjutnya, Dengan kerjasama yang baik, kurang dari dua bulan Kepala Kejari OKU Timur dapat menstimulan, sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai 93 % dari total nilai yang dimohon.

“Sudah sewajarnya saya atas nama pribadi dan pemerintah memberikan penghargaan karena dari potensi yang dikembalikan itu sangat luar biasa. Dikemudian hari besar harapan Bapak Kajari dan seluruh tim yang bekerja dapat membimbing kami sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan ke kas Kabupaten OKU Timur.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email