Pemerintah Ijinkan Masyarakat Untuk Melaksanakan Sholat Taraweh Di Masjid

oleh -690 views
oleh

Prabumulih, investigasinusantara.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, yang akan dimulai pada Selasa 13 April 2021, Pemerintah Kota Prabumulih memperbolehkan warga untuk lakukan Tarawih di Masjid dan melakukan buka bersama.

“Kita perbolehkan (Bukber dan Tarawih) tapi yang jelas harus ikuti aturan Protokol Kesehatan,” ungkap Ridho Yahya Wako Prabumulih saat ditanya usai hadir dalam pembagian insentif bagi Ketua RT/RW di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih. Senin, 12/04/2021.

Baca Juga :  Pj Walikota Prabumulih Ikuti Rakor Forkopimda Sumsel

Ia mengatakan saat ini Dunia masih menghadapi pandemi Corona dan belum semua warga mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Kita juga edukasi masyarakat, meski sudah disuntik atau divaksin Covid-19 belum tentu bebas terinfeksi Corona. Vaksin dilakukan untuk melemahkan virus Covid-19, tapi tetap harus ikuti Protokol Kesehatan. Pun terkait ibadah Tarawih di Masjid dan Buka bersama Pemkot Prabumulih memperbolehkan.

“Tarawih atau bukber harus 50 persen. Artinya jika kapasitas 100 orang, harus dikurangi menjadi 50 orang saja. Dan jangan lupa pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” terang Ridho. (edi)

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :  SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up