OKU Timur, IN – Tim Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tindak pidana Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, serta mengkosumsi Narkotika jenis Sabu. Pada hari yang sama dalam waktu dan tempat yang berbeda. Jumat, 13 November 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON, SIK.,MH. Melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, S.Ik didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin. Menerangkan bahwa memang benar Sat Res Narkoba Polres OKU Timur telah mengamankan 6 (enam) pelaku dalam kasus memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual Narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani S.Ik bersama anggota Tim Sat Resnarkoba Polres OKU Timur mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat OKU Timur khususnya yang mempunyai kesadaran yang tinggi dan tulus memberikan Informasi kepada Pihak Kepolisian, khususnya Sat Res Narkoba Polres OKU Timur karena menginformasikan dibeberapa tempat sesuai dengan lokasi peristiwa dan laporan Polisi.
“Kasat Narkoba langsung memimpin dan membentuk Tim penyelidik untuk mengetahui keberadaan para tersangka maupun barang bukti Narkotika jenis sabu dengan harapan informasi dari masyarakat dapat terungkap sesuai dengan harapan warga OKU Timur. untuk membrantas para Bandar dan para tersangka maupun pelaku Bisnis Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten OKU Timur ini.” Ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Sat Res Narkoba dibeberapa tempat maka pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, sekira pukul 13.00 wib sebagaimana Laporan Polisi LP.A/121/XI/2020/SUMSEL/OKU TIMUR/ tanggal 13 Nopember 2020 Sat Res Narkoba berhasil menangkap 3 orang terangka didesa Bantan Kec.BP Peliung Kab. OKU Timur masing masing tersangka inisial DK (38) warga Desa Bantan, HY (29) desa Bantan dan SY (28) warga desa Pahang Asri dan tersangka OL (DPO) warga Bantan semuanya Kec. BP peliung Kab. OKU Timur.
“Tim Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.24 gram, 1/2 (setengah) butir pil extasi warna hijau dengan berat bruto 0.19 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 4 (empat) buah sekop plastik, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar beserta pipet plastik,1 (dua) buah pirek kaca, 2 (dua) buah korek api gas yang ditemukan didalam kamar rumah tersebut.” Bebernya.
Selanjutnya, Saat diintrogasi tersangka DK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka OL (DPO) yang dibeli oleh tersangka DK dengan harga Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu Rupiah) kemudian oleh tersangka DK dijual kembali dengan harga sesuai permintaan pembeli
Selain tersangka tersebut pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba pada Laporan Polisi No.Pol LP.A/122/XI/2020/SUMSEL/OKU TIMUR tanggal 13 Nopember 2020, juga telah melakukan penangkapan dihalaman kantor PT Mitra Pratama Multi Sukses didesa Sumber Asri Bk III Kecamatan Buay Madang Timur Kab Oku Timur terhadap tersangka pengguna atau penikmat Narkotika Jenis Sabu dari tersangka Inisial IP (27) warga desa Mariana Kecamatan Banyusin Kabupaten Banyuasin, teman tersangka PK (DPO).
“Saat diintrogasi tersangka IP membenarkan Narkotika Jenis Sabu merupakan sisa kosumsi berupa 1 (satu) paket Narkotika yang dibungkus dengan plastik Klip bening seberat 0,17 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Magnum, dan 1 (satu) buah Korek Api, tersangka IP mengaku tidak mengetahui darimana tersangka PK memperoleh ataupun harga dari Narkotika yang dikosumsi tersangka PK (DPO).” Imbuhnya.
Pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020 sebagaimana Laporan Polisi No Pol LP.A/123/XI/2020/SUMSEL/Res OKU Timur tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 wib. Tim Sat Res Narkoba juga berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersangka. Didesa Way Halom Kecamatan Buay Madang OKU Timur.
“Kedua tersangka inisial ML als M (38) merupakan warga Desa Srikaton Kec. Buay Madang Timur Kab OKU Timur dan AS (38) warga desa Way Halom, Narkotika jenis Sabu dibeli oleh tersangka ML dan tersangka AS dari tersangka JH (DPO) berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 2.54 (dua koma lima empat) gram dan 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam.” Pungkasnya.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.