Tim Opsnal Polres OKUT Gagalkan Aksi Curas

oleh -960 views
oleh

OKU Timur, INLagi dan lagi, Tim Opsnal Polres OKUT berhasil mengamankan JI satu dari empat tersangka tindak kejahatan, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Keempat tersangka berhasil dikejar oleh Tim Opsnal Polres OKU Timur yang sedang melakukan Patroli Rutin, tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat tersangka mencoba membawa kabur barang hasil kejahatannya.

Kapolres OKU Timur Timur AKBP DALIZON SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan SH., SIK. didampingi Kasubbag Humas Hamdan Mahyudin membenarkan, telah melakukan pengamanan terhadap laki laki JI dalam kasus Curas.

Baca Juga :  Bupati Lahat Cik Ujang Sampaikan LKPJ TA 2021

“Pada hari jumat tanggal 6 Nopember 2020, sekira jam 19.30 wib, telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan dijalan Raya didesa pemetung basuki kecamatan Buay Pemuka Peliung kab Okut terhadap korban MA (25) warga desa Pemetung Basuki Kec Bp peliung.” Ungkapnya.

Tim opsnal polres okut

Kronologi kejadian saat korban MA bersama saksi AM, dari arah desa pemetung Basuki menuju ke Desa Sukaraja mengendarai sepeda dengan Nomor Polisi BG 3409 YAJ. Tiba tiba korban disalip oleh 2 (dua) unit sepeda motor berboncengan, salah satu tersangka menodongkan senjata api (senpi) dan memaksa korban untuk berhenti, atas todongan tersangka, korban bersama saksi langsung lari ketakutan dan mencabut kunci kontak sepeda motor dan meninggalkan Sepeda motor.

Baca Juga :  8 Bulan Laporan Belum Di Tindak Lanjuti, Korban RD Lapor Ke Sekretariat PWI Sumsel

“Tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan dengan cara distep (didorong dengan kaki dari atas motor). Sesaat dari peristiwa Tim opsnal Polres Oku Timur melintas di tempat kejadian perkara. Karena melihat korban berlarian minta tolong, saat ditanya bahwa korban baru saja dibegal motornya. Serta menyebutkan ciri ciri motor dan tersangkanya.” Bebernya.

Atas Informasi dari korban Tim opsnal langsung melakukan pengejaran kurang lebih 1 (satu) KM. Tim Opsnal berhasil mengejar para tersangka, namun saat Tim Opsnal turun dari Mobil keempat tersangka AB (27), SN (28), RC (26) dan JI (27) yang kesemuanya merupakan warga desa Sukaraja Kec. Buay Madang langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Gandeng SMSI Prabumulih, DPC ASKI Gelar Senam Sehat Bersama Lansia

Selanjutnya tersangka JI berhasil ditangkap dari pelarian, setelah diintrogasi tersangka JI mengakui perbuatannya. telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama teman temannya An. AB, SN dan SC, yang berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Atas peritiwa pencurian dengan kekerasan, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 11.000.000,-.

Selanjutnya tersangka JI dan barang bukti sepeda motor No Pol BG 3409 YAJ. Langsung dibawa ke Polres OKUT untuk dilakukan penyidikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.