Plh Bupati OKU Hadiri Rapat Koordinasi TIM PORA OKU Raya

oleh -314 views
oleh

OKU, IN – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan di Hotel The Zuri Baturaja. (Selasa, 08/03/2022)

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim Mahmudi, Menyampaikan laporan bahwa Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan dilaksanakan dalam rangka untuk sinergitas pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19 menuju endemi dalam upaya revitalisasi pergerakan hukum dan keamanan untuk negeri.

Adapun peserta terdiri dari  40 anggota tim pora OKU Raya  dan 16 instansi di OKU. 10 instansi OKU Timur dan 14 instansi OKU Selatan dan sumber dana DIPA Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim Tahun Anggaran 2022.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sumsel Herdaus, S.H, M.H., Menyampaikan bahwa sejauh ini di Kabupaten OKU RAYA terkait orang asing tidak ada persoalan, keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari koordinasi dan sinergitas yang telah dibangun oleh TIM PORA.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Hadiri Acara Keroyok Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya harapan kedepan agar TIM PORA mampu memviralkan potensi kepada para orang asing yang ada di daerah, sehingga bidang investasi akan berkembang di Kabupaten OKU RAYA hal tersebut juga dalam rangka guna pemulihan ekonomi Nasional.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyampaikan kita tentunya sangat berharap, melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (TIM PORA) ini, bisa memantapkan koordinasi dan kerja sama antar 3 Kabupaten yaitu, Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan untuk semakin sinergi dalam menata pembaharuan fungsi pemerintahan, memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di kawasan OKU Raya ini, yang sudah pasti diantaranya kerjasama dalam hal tukar menukar informasi penegakan hukum keimigrasian, terutama masuknya orang asing ke daerah OKU Raya.

Selanjutnya kami mengucapkan terimkasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumsel dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Muara Enim yang secara rutin menginisiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini serta atas kerjasama aktif dan selalu berkenan mendampingi Pemkab OKU, Pemkab OKU Timur, dan Pemkab OKU Selatan yang sedang bekerja keras melakukan penataan tertib administrasi layanan publik, termasuk bidang keimigrasian.

Baca Juga :  Serentak di Seluruh Indonesia, Alumni Akpol Angkatan 2000 berbagi Senyum untuk Negeri

Dan juga segenap jajaran Pemkab OKU mengucapkan terimkasih dan apresiasi kepada Bupati OKU Timur dan Bupati OKU Selatan beserta jajaran Pemerintahan Daerahnya atas kerjasamanya dan berkomitmen tinggi untuk bersama-sama melakukan penertiban urusan keberadaan orang asing yang harus mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam wilayah hukum di OKU Raya ini.

Sebagai mana kita maklumi bersama bahwa Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Baturaja sudah beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, dengan tujuan untuk mempermudah jangkauan layanan urusan keimigrasian. Dengan demikian, keberadaan kantor unit kerja keimigrasian, bukan hanya akan semakin meningkatkan kualitas layanan urusan keimigrasian, tentu juga semakin mengefektifkan tugas tim pengawas orang asing.

Baca Juga :  Dirumah Pribadi, Bupati Askolani Gelar Isra Miraj 1444H dan Dzikir Bersama

Pada prinsipnya, kita tidak akan antipati dengan kehadiran orang asing di daerah kita ini, namun harus tetap mematuhi semua tatanan Pemerintahan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melalui rapat koordinasi TIM PORA ini, mari kita saling mensosialisasikan kepada masyarakat umum untuk ikut mengawasi mobilitas warga negara asing yang melintasi wilayah yang menetap/berkunjung di daerah kita ini sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Edward Candra juga mengintruksikan kepada seluruh Camat dan instansi terkait agar secara rutin dan berkelanjutan dapat mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa/Lurah beserta kepala Dusun dan RT/RW dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing untuk menciptakan kewaspadaan dan menghimbau partisipatif warga dalam mengawasi keberadaan orang asing ditengah-tengah kehidupan masyarakat.(***)