Jakarta, IN – Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 34 Provinsi di Indonesia pada tahun 2021.
Di kutip dari edaran pada group Whats app PWI Sumatera Selatan. Bahwa di setiap provinsi rencananya akan mendapat kuota 54 peserta. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW, untuk 50 peserta.
Dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverfikasi.
Apa saja syarat-syarat untuk menjadi peserta?
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan: Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;
1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.
4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.
Menurut Hendri, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
“Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan. Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji, Kelompok lainnya 24 orang.” Ujarnya.