OKU Timur, IN – Pembelian terselubung (Undercover Buy) sebagai strategi pengungkapan kejahatan Narkoba. Strategi ini juga digunakan Tim Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dan berhasil mengamankan KM tersangka tindak pidana Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, serta mengkosumsi Narkotika jenis Sabu. Selasa, 12/1/2021. Sekira pukul 15.30 wib.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S Ik., M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.Ik. didampingi Ps Kasubbag Humas IPTU EDI ARIANTO membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap KM Tersangka Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, serta mengkosumsi Narkotika jenis Sabu.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I K menerangkan bahwa telah menangkap tersangka KM bin AB, 30 tahun, Petani, warga Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 03 /I / 2021/ SUMSEL / OKUT / RES OKU TIMUR Tanggal 12 Januari 2021.
“Telah tertangkap tangan 1(satu) orang laki laki An. KM bin AB dipinggir Jalan depan SMA Desa Bantan Pelita Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur, yang mana sebelumnya tersangka bersama 1(satu) orang rekannya An. DA (DPO). Penangkapan dilakukan dengan tehnik Undercover Buy (Pembelian Terselubung). Dengan cara petugas berpura pura membeli Narkotika Jenis Sabu. Saat dihubungi petugas yang sedang melakukan penyamaran, tersangka bersedia bertemu dan janjian didepan SMA, Di Desa Bantan Pelita Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur.” Ungkapnya.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba dan Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menuju ke lokasi tersebut, setiba di lokasi. 2 (dua) orang petugas yang melakukan pemyamaran langsung menemui dan mendekati tersangka. Saat tersangka mengeluarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (kantong), Kasat Res Narkoba dan anggota Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, tersangka KM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara DA (DPO). Berdasarkan hal tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan langsung menuju ke rumah saudara DA di Desa Sukaraja. Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan saudara DA tidak berada di tempat.” Bebernya.
Setelah itu, tersangka KM beserta barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 10,58 gram (sepuluh koma lima puluh delapan gram) diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur Guna penyidikan lebih lanjut.