Polres Muba, Berhasil Ungkap 5 Kasus Curas

oleh -1,098 views
oleh

MUBA, IN – Polres muba berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan), yang dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 12.00 Wib di Blok E Dusun V Desa Berlian Makmur Kec.Sungai Lilin Kab. Muba.

Kapolres Muba Erlin Tangjaya SH.,S.IK membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap beberapa kasus, di wilayah Hukum Polres MUBA, dengan tersangka A.n. HI, AV alias UK, AD Alias ID, SD Alias OT (30 (MD), RD (30 (MD), di desa dayung.

Lanjutnya, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Muba dipimpin Kanit Pidum IPDA NASIRIN, S H, Polsek S Lilin Kanit IPTU MUHAIMIN Serta Polsek Bayung Lencir Kanit IPDA DEDY KURNIAWAN, SH, MH

“Tersangka terpaksa di lumpuhkan, dengan diberikan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dengan menggunakan senjata Api rakitan jenis Revolver kepada petugas, tersangka meninggal dunia saat dalam perjalanan Ke RSU.” Jelasanya

(alt="") Polres

 

Kelima tersangka ditangkap dengan dasar laporan korban A.n. RD (29), Kab.Muba. dan IH (32) , Serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi
WS (28), MJ (35), YS (21), PW (30) yang memgatakan, deengan Perkara Curas, sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (1), dan ayat (2) Ke 2 KUHPidana, Serta diperkuat dengan saksi-saksi
WS (28), MJ (35), YS (21), PW (30) yang memgatakan,

Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku langsung mendatangi korban yang sedang beristirahat, lalu datang 2 (dua) orang pelaku langsung turun dan mendekati korban, dimana salah satu pelaku langsung mencengkram pundak korban, dan salah satu pelaku lainnya menodongkan senjata api rakitan, ke arah perut korban sebelah kanan, sambil menanyakan dimana uang milik korban,

Karena ketakutan sehingga korban memberikan uang sebesar RP 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan pelaku merampas 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, warna abu abu, milik korban, setelah berhasil mengambil barang, korban mengalami kerugian Sebesar Rp 6.000.000 tersangka langsung pergi.

Beberapa kejadian lain Seperti. perampasan sepeda motor dijalan umum terhadap ibu yg dlm kondisi hamil, Melakukan penodongan thdp toke karet dan mengambil uang dan harta lain milik korban, masuk rumah dan lakukan penodongan terhadap pemilik rumah dan mengambil harta benda milik korban, TKP Sei Lilin kerugian Sebesar Rp 25.000.000, Di TKP keluang kerugian sebesar Rp. 9.000.000.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih biru Nosin JFZ1E-6006245 dan noka MH1JFZ132KK005606 (Yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian), disita di Polsek Bayung lencir, 1(satu) Pucuk senjata Api Rakitan jenis Revolver, sedangkan jenazah meninggal di jalan saat kita bawa ke RSU, saat ini jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Print Friendly, PDF & Email