OKU Timur, IN – Unit Opsnal Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel telah berhasil menangkap An. AF (26) salah satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun 03 Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupatem OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menerangkan dan membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) An. Af Als Ang Bin Ih terhadap korban An. Suprianto (28) yang merupakan seorang Petani, dengan alamat RT. 001 RW. 001 Desa Karang Endah Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.
“Sebelumnya Kapolres OKU Timur Merasa Berang atas kejadian curas tersebut dan memanggil mengumpulkan semua Kapolsek Jajaran dan diberi arahan agar melaksanakan Patroli Rutin antisipasi Kamtibmas terhadap kejadian serupa serta berikan arahan khusus terhadap Kapolsek Buay Madang agar segera mengungkap Kasus Curas yang terjadi di wilayah hukumnya, sehingga pada pukul 15.00 Wib sore harinya salah satu pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Selanjutnya menurut AKP Edi Arianto kejadian bermula pada pukul 04.00 Wib korban berangkat dari rumahnya di Desa Karang Endah Kecamatan Semendawai Suku III hendak menuju daerah Baturaja Kabupaten OKU bersama anak dan istri korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam No Pol : BG 6103 YAQ, No mesin: JM82E1989700, dan No Rangka: MH1JM8218PK990241.
“Setibanya di jalan raya Desa Tanjung Bulan korban diikuti oleh 4 (empat) orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor jenis matic Honda Beat, dan para pelaku memaksa korban berhenti, akan tetapi korban tetap melaju, dan pelaku sempat akan merebut kunci kontak motor korban, korban masuk ke perkampungan dusun Tanjung Rejo sambil berteriak-teriak “rampok-rampok..!!” dan korban berhenti di halaman masjid Nurul Hidayah Dusun III. Pada saat itu terdapat 8 (delapan) orang yang sedang sholat subuh berjamaah dan korban langsung masuk kedalam masjid untuk meminta tolong kemudian kembali lagi keluar masjid untuk mempertahankan sepeda motor korban dengan cara memegang kunci kontak dan saling tarik menarik antara korban dan pelaku. Mengetahui hal tersebut, jemaah keluar dan hendak membantu korban, tetapi diancam para pelaku dengan menodongkan senpi rakitan sebanyak 2 (dua) pucuk, dan kemudian salah satu pelaku menembakkan senpinya kebawah sekali, dan kemudian menembakkan ke arah tangan korban yang sedang mempertahankan sepeda motornya hingga mengenai pergelangan tangan korban dan akhirnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara di dorong dengan menggunakan kaki/ di step kearah keluar jalan raya dikarenakan kunci kontak motor korban tetap dipertahankan digenggaman tangan korban,” ungkapnya.
Melihat korban terkena tembakan ditangannya, kemudian warga jemaah sholat subuh tersebut mengantarkan korban ke UPTD Puskesmas Sukaraja dan diberikan pertolongan medis terhadap tangan korban,
Sementara itu, setelah mendapat laporan kejadian tersebut kemudian Piket siaga Polsek Buay Madang menuju ke UPTD Puskesmas Sukaraja, untuk melihat kondisi korban dan sebagian personil berusaha melakukan pengejaran kearah para pelaku kabur akan tetapi kehilangan jejak/ tidak ditemukan.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penyelidikan terhadap hasil keterangan ciri-ciri para pelaku dan didapati bahwa yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut sebanyak 4(empat) pelaku, satu diantaranya adalah AF Als Ang bin Ih (Tertangkap) ,
“Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 15.00 wib Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardeni, S.H., mendapat informasi bahwa diduga pelaku AF Als Ang tertangkap oleh Sat. Reskrim Narkoba di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendatangi lokasi penangkapan pelaku, berkat kerjasama Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres OKU Timur dan pada saat diinterogasi, pelaku Af Als Ang bin Ih mengakui perbuatanya bersama ketiga pelaku lainnya yang sekarang merupakan DPO,” imbubnya.

Selanjutnya pelaku An. Af Als Ang bin Ih, (26) buruh, alamat Dsn 3 Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur beserta barang bukti, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung berwarna hitam, 1 (satu) lembar kain sebo penutup muka, 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban yang hilang, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) helai Baju switer warna putih yg dipakai korban, 1 (satu) proyektil peluru yang diangkat dari tangan korban langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Buay Madang guna proses penyidikan lebih lanjut.