Tahap Kedua Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkab OKU Timur

oleh -120 views
oleh

OKU Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melaksanakan kegiatan apel pagi bersama, dalam rangka Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bertempat di halaman Kantor Sekretariat Daerah OKU Timur. Senin, 22/12/2025.

Apel dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan dihadiri Unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Tamu undangan dan peserta upacara.

Kepala BKPSDM Sutikman, S.Pd., M.M. dalam laporannya menyampaikan Jumlah peserta yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.157 orang. Proses pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan dalam dua tahap, yakni, hari ini dengan jumlah 2.075 peserta, dan tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025 dengan jumlah 2.082 peserta.

Lanjutnya, dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 13.718 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 55 penduduk.

Baca Juga :  Pemkab OKU Timur Terus Dorong Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat

Selanjutnya, Sebagai ASN yang berperan sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran. Dengan demikian, program-program prioritas Bupati dapat langsung disampaikan, dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tujuan utama kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Timur.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemkab OKU Timur dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali,” terangnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dan resmi mengemban amanah sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Diduga Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar

“Secara tugas pokok dan fungsi, hal pertama yang perlu diingatkan dan ditanamkan kepada seluruh peserta adalah penghayatan terhadap Janji Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Hal ini menjadi penting mengingat pada hari ini para peserta telah diperkenankan mengenakan atribut KORPRI sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” ucapnya.

Bupati Enos juga berpesan kepada seluruh ASN, dengan amanah dan jabatan yang saat ini diemban oleh masing-masing, saya menegaskan agar amanah tersebut senantiasa dijaga. Seiring dengan itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Secara materi mungkin masih terdapat keterbatasan. Namun sebagai abdi negara, ketulusan dan keikhlasan dalam mengabdi kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur harus tetap diutamakan. Insya Allah, Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan kelancaran dan membuka pintu rezeki bagi kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rakornas TPAKD Tahun 2025

Selain itu, Bupati Enos juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang baru dilantik agar menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena PBB merupakan salah satu sumber fiskal penting bagi Kabupaten OKU Timur dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Seraya mendoakan, Bupati Enos berharap agar seluruh ASN yang baru dilantik mampu menjadi teladan bagi masyarakat. “Penghayatan terhadap Janji dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga rahasia jabatan dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, harus senantiasa dipegang teguh demi memperkuat persatuan dan soliditas aparatur,” pungkasnya.

Dalam apel pagi bersama tersebut Bupati Enos didampingi Pj Sekda H. Rusman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Paruh Waktu dan dilanjutkan foto Bersama.