OKU Timur, IN – Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka An. FA warga Kecamatan BP Peliung. Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah Umur. Sebagaimana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sabtu, 16/1/2021.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN, S.Ik.,S.H. Di dampingi Kasubbag Humas IPTU EDI ARIANTO, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap Tersangka FA Bin AH (32), warga Desa Pulau Negara Kec. Bp Peliung Kab.OKU Timur.
Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.Ik.,S.H. menerangkan bahwa telah menangkap 1(satu) orang laki laki Tersangka An. FA bin A. Warga Desa Pulau Negara Kec. Bp Peliung Kab. OKU Timur.
Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 84 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan yang di terima Sat Reskrim Polres OKU Timur dari Pelapor An. M binti J (32), serta keterangan saksi An. HS binti HM (33). Pada hari sabtu 12 Desember 2020 Sekira Jam 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana Pencabulan yang di lakukan oleh tersangka FA. Terhadap Bocah An. OS (7).
“Pelapor mendapat cerita dari Korban bahwa pelaku bertemu dan mengajak korban untuk mencari buah cipet (sejenis mangga) di kebun di desa tanjung kemala, Kec. Martapura Kab. OKU Timur. Sesampai di tempat tujuan, korban diajak masuk ke pondok dan mengancam korban menggunakan Senjata Tajam jenis pisau. lalu korban disuruh memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam mulutnya. Mengakibatkan korban mengalami muntah dan trauma yang mendalam, Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melapor ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.” Jelasnya.
Lanjutnya, Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan pelapor serta hasil penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi. Bahwa telah terjadi perbuatan Pencabulan anak dibawah umur terhadap korban OS Binti S (7 tahun).
“Setelah dilakukan proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira jam 09.30 wib. Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FA Alias O. Dengan tanpa perlawanan di rumahnya Desa Pulau negara Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur.” Ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berbahan baja, warna coklat, yang digunakan tersangka saat mengancam korban langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.