Muhammadiyah dan Akselerasi pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa

oleh -267 views
oleh

Jakarta, IN – Muhammadiyah adalah salah satu ormas islam modern yang mengelola asset wakaf sejumlah 20.465 titik lokasi sesuai pencatatan terakhir dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) diseluruh Indonesia. Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan Amanah untuk merumuskan Langkah-langkah strategis dalam melakukan Gerakan optimalisasi pendayagunaan wakaf persyarikatan Muhammadiyah.

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPW PP Muhammadiyah) telah melaksanakan Rakernas I pada tanggal 27 sd 29 Oktober 2023 di Assembly Hall Jakarta Covention Center. Kegiatan Rakernas ini merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival – ISEF 2023 dan Tema ISEF 2023 adalah “Accelerating Sharia Economy and Finance Through Digitalization For Inclusive and Sustainable Growth.” Sedangkan Rakernas MPW PP Muhammadiyah mengusung tema “Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa.” Kegiatan ini secara khusus difasilitasi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekosistem wakaf sebagai instrument keuangan syariah yang produktif dan berkemajuan.

DR Amirsyah Tambunan selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah mengutip ayat di Al Quran tentang dalil mengelola dana Wakaf. Seperti yang terdapat dalam QS Ali Imran : 92 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Baca Juga :  Plh Bupati Hadiri Acara Haflah Akhirusanah Angkatan ke-2 dan Wisudah Hafidz Pondok Pesantren Al-Fakhriyah Baturaja

Dan memaparkan bahwa  permasalahan lemahnya produktivitas Wakaf itu salah satunya adalah terbatasnya kemampuan mendesain proyek produktif berbasiskan Wakaf secara integral yang mendukung antara proyek komersil dan proyek sosial,  Permasalahan lainnya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap digitalisasi Wakaf dan rendahnya tingkat kepatuhan implementasi masyarakat terhadap ketentuan syariah karena lemahnya literasi, edukasi dan sosialisasi para pemangku kepentingan jabatan.

Pesan Prof Haedar Nashir dalam Rakernas MPW PP Muhammadiyah, Majelis pendayagunaan wakaf perlu dengan seksama mempercepat inventarisasi dan legalisasi Aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk menghindari masalah-masalah yang potensial dibidang wakaf, peningkatan pendayagunaan wakaf dan akselerasi wakaf produktif perlu dikawal melalui organ nazir yang professional, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mendukung penuh aspek legalisasi rencana akselerasi pendayagunaan wakaf, Muhammadiyah memerlukan akselerasi “capacity building” interkoneksi lintas majelis dan Lembaga dengan visi keunggulan melalui instrument yang mudah, sitemik, dinamis, dan progresif  yang dapat menghasilkan gerak Muhammadiyah yang unggul dan berkemajuan. Untuk agenda penguatan ummat dan bangsa  Muhammadiyah harus melakukan perencanaan besar yang strategis dan berjangka Panjang.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Kunker Ke Pagaralam

Juda Agung Deputy Gubernur Bank Indonesia menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rakernas Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Merupakan Forum yang sangat strategis untuk menghasilkan berbagai inovasi dan rekomendasi strategis dalam mengoptimalkan potensi besar wakaf bagi seluas-luasnya kemaslahatan ummat bangsa dan negara. Wakaf bukan hanya sekedar amal ibadah tetapi juga merupakan instrument ekonomi yang memiliki potensi luarbiasa didalam memperkuat perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, wakaf dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, wakaf dapat digunakan untuk pendukung Pendidikan, perumahan, pemberdayaan umkm serta program sosial dan Kesehatan. Untuk optimalisasi wakaf Muhammadiyah Lima hal yang dapat dilakukan bersama secara kolaboratif ; pertama Penguatan tata Kelola wakaf secara kolaboratif,  kedua inovasi pendayagunaan wakaf melalui instrument baru yang inovatif seperti produk CWLS cash waqf link sukuk, ketiga pemanfaatan teknologi digital dalam optimalisasi potensi wakaf, keempat pentingnya mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan, kelima penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf. Kedepan Bank Indonesia akan meningkatkan Kerjasama dengan Muhammadiyah dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam penutupan Rakernas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda membacakan Keputusan Induk Rakernas yang akan menjadi rujukan bersama seluruh pimpinan Majelis Pendayagunaan Wakaf dalam menjalankan program dan kegiatan satu periode kedepan. Rakernas ini dihadiri 33 Pimpinan Wilayah dari Seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan Pimpinan Daerah Serta Amal Usaha Muhammadiyah, sebagai bagian dari kegiatan edukasi tentang wakaf pembukaan Rakernas juga dihadiri Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan UHAMKA.

Baca Juga :  Pembahasan Kunker Ketua Umum LMP Ke Macab Muba Sumsel

Keputusan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Keputusan Induk Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 sebagai antara lain, Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah mengesahkan program kerja MPW PP Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagai rencana strategis Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa, berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi Nazir Wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak, akan Melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024 – 2027, akan melaksanakan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM), MPW akan mengoptimalkan fungsi advokasi asset wakaf Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan non litigasi, MPW Muhammadiyah meningkatkan Kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif, Memutuskan nama “WAKAFMU” sebagai brand dan atau merek publikasi MPW, yang ketentuannya diatur lebih lanjut, serta melaksanakan Hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf. (***)