KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi kepada Pemkab Simalungun Terkait Data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah TA 2025

oleh -20 views

Simalungun, IN — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Simalungun cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pengawasan partisipatif masyarakat, serta mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPKM RI dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU OKU Selatan, Puluhan Massa Geruduk Kantor Kejati Sumsel

“Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih yang cukup signifikan antara target anggaran dan realisasi penerimaan. Ini penting untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Hunter.

Beberapa poin yang menjadi sorotan KPKM RI antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada komponen Lain-lain PAD yang Sah yang mengalami realisasi hingga 159,6 persen dari target awal. Selain itu, Retribusi Daerah hanya terealisasi sebesar 83,2 persen, sementara Transfer Pendapatan Antar Daerah justru melonjak hingga 326,8 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkab OKUT Gelar Lomba Meriahkan HUT RI Ke 80

Tidak hanya itu, KPKM RI juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp113,2 miliar atau 566 persen dari target awal, serta adanya Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7,5 miliar yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait penerima, dasar hukum, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.

Menurut KPKM RI, lonjakan maupun penurunan drastis dalam pos-pos anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara sehat serta bertanggung jawab.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KPKM RI meminta agar jawaban tertulis beserta dokumen pendukung dapat disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

Baca Juga :  BUPATI LAHAT CIK UJANG MENYERAHKAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI PASAR BAWAH

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, KPKM RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi resmi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter.

KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen dan konsisten demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.