KPKM RI Soroti Dugaan Kejanggalan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2025

oleh -13 views

Tebing Tinggi, IN — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil kajian data anggaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Hasil kajian menunjukkan adanya ketidakwajaran pada beberapa pos pendapatan dan belanja daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikator yang perlu segera diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

“Kami melihat adanya lonjakan signifikan pada beberapa pos pendapatan, serta realisasi belanja yang melebihi pagu anggaran. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Segel Dibuka, Ari Anggara Minta Pihak Terlibat Ditindak Tegas

KPKM RI mencatat beberapa poin krusial, antara lain,

  • Retribusi Daerah mengalami realisasi sebesar Rp58,8 miliar dari target Rp41,9 miliar atau mencapai lebih dari 140%.
  • Lain-lain PAD yang Sah melonjak drastis hingga 353% dari target awal.
  • Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah terealisasi melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.
  • Munculnya Belanja Bantuan Sosial meskipun tidak tercantum dalam pagu awal anggaran.

Selain itu, struktur APBD masih didominasi oleh belanja pegawai yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efisiensi anggaran berbasis kinerja.

KPKM RI menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Pemkab OKU Timur Gelar Rakor Penanggulangan Bencana dan Penyusunan KRB

Adapun beberapa potensi permasalahan yang disoroti meliputi,

  • Dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan awal.
  • Potensi lemahnya pengendalian internal.
  • Risiko penyimpangan dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial.
  • Kemungkinan adanya perubahan anggaran yang tidak transparan.

Selain itu, desakan klarifikasi juga ditunjukan bahwa, KPKM RI secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk meminta penjelasan rinci terkait,

  • Dasar hukum perubahan anggaran.
  • Daftar penerima hibah dan bantuan sosial.
  • Rincian sumber pendapatan yang mengalami lonjakan signifikan.
  • Dokumen pendukung pengelolaan APBD
Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Penutupan Rapat Paripurna RPPA Tahun 2021

KPKM RI menegaskan komitmennya dalam hal pengawasan, akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik manipulatif dalam pengelolaan keuangan daerah. APBD harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Hunter.

KPKM RI juga membuka kemungkinan untuk membawa temuan ini ke aparat penegak hukum apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan akuntabel dari pihak terkait.

Selanjutnya, KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.