KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025, Hunter D. Samosir: “Jangan Jadikan Uang Rakyat Bancakan!”

oleh -11 views

MEDAN, IN – Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah titik rawan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diduga berpotensi merugikan negara hingga angka triliunan rupiah.

​Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah harga mati. Ia memperingatkan agar APBD tidak dikelola secara tertutup demi kepentingan kelompok tertentu.

​”Jangan jadikan uang rakyat sebagai bancakan kekuasaan. APBD bukan ruang gelap yang bisa dimainkan sesuka hati oleh oknum pejabat. Semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hunter dalam keterangannya di Medan.

Baca Juga :  Jalan Poros Tebing Bulang - Kertajaya Macet Total Atrian Panjang Keluhkan Warga

​Rincian Anggaran yang Disorot

​KPKM RI merinci beberapa pos anggaran yang dinilai janggal dan minim transparansi, di antaranya:

​Belanja Hibah (Rp 882,6 Miliar): Dinilai sangat rawan penyimpangan, mulai dari dugaan penerima fiktif hingga penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis.

​Belanja Bagi Hasil (Rp 3,55 Triliun): Nilai yang sangat fantastis ini menjadi sorotan karena mekanisme penyaluran dan daftar penerima yang dianggap tidak terbuka kepada publik.

​Selisih PAD (Rp 732,7 Miliar): Terdapat ketidaksesuaian angka dari target Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan, yang mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Walikota Ridho Yahya Senam Bersama

​Penyertaan Modal (Rp 50 Miliar): Tercatat tidak terealisasi sama sekali, sehingga memunculkan dugaan adanya anggaran formalitas atau perencanaan yang manipulatif.

​Bantuan Sosial (Rp 14,8 Miliar): Anggaran ini diawasi ketat karena kerentanannya dipolitisasi dan risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.

​Ancaman Jalur Hukum

​Hunter D. Samosir menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja bagi Pemprov Sumut untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, KPKM RI siap membawa temuan ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Mayjen TNI Agus Subiyanto, dari Danpaspampres Menjadi Pangdam III/ Siliwangi

​”Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan kewajiban moral untuk menjaga uang rakyat. Jika ada indikasi korupsi, kami akan kawal sampai ke meja hukum,” pungkasnya.

​Langkah KPKM RI ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.