DPRD OKU Menilai SK Plh Bupati OKU Tak Sesuai Undang – Undang

oleh -803 views
oleh

BATURAJA, investigasinusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendesak Gubernur Sumatera Selatan mencabut SK Plh Bupati OKU karena dinilai kangkangi Undang – Undang.

Pernyataan sikap Delapan Fraksi DPRD OKU ini disampaikan oleh Mirza Gumay, S.I.P. dari Fraksi Partai Amanat Nasional pada Selasa sore (09/03/2021).

(alt="") DPRD

Ditegaskan Mirza Gumay, bahwa penunjukan Drs H Edwar Candra, MH sebagai Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan sikap tersebut, diputuskan setelah malalui rapat lintas Fraksi yang di gelar di Ruang Bamus DPRD OKU.

Baca Juga :  Jelang F1 Powerboat 2023, Kamar Hotel di Kabupaten Toba Ludes Terpesan

“Dalam pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwasanya Sekretaris Daerah adalah pelaksana tugas Bupati sehari – hari,”tegasnya.

Lanjutnya, oleh karena itu DPRD OKU menolak ditunjuknya Edwar Candra sebagai Plh Bupati oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian Bupati yaitu Sekertaris Daerah,”jelasnya.

Dijelaskan Mirza, 3 poin pernyataan sikap delapan Fraksi DPRD OKU, akan disampaikan segera ke Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Lepas Tim Sepakbola Ikut Seleksi SFC

“Pernyataan sikap penolakan atas penunjukan Plh Bupati OKU, ditanda tangani oleh perwakilan masing – masing Fraksi dan akan segera disampaikan ke Gubernur Sumateara Selatan,”paparnya.

Pernyataan tersebut dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Bumi Sebimbing Sekundang.

Adapun isi dari suarat pernyataan tersebut sebagai berikut :

1. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.

2. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.

Baca Juga :  RSUD Martapura Melaksanakan Vaksinasi Sasaran Tenaga Medis

3. Meminta Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam menentukan Plh Bupati.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Delapan Fraksi yang ada di DPRD OKU diantaranya, dari Fraksi PAN, Mirza Gumai, Ledi Patra, Yudi Purna Nugra, Januar Alfi, dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, Dari Fraksi Gerindra Sejahtera Parwanto, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, dari Fraksi Nasdem Bintang Persatuan, Umi, Ir Syaifudin, dari Fraksi Hanura Joni Awaludn, dari Fraksi PDI-P H Azuzandri, dari Fraksi PKB Densi Hermanto.(**)