Asisten 1 Setda OKU Hadiri Launching Tilang Elektronik Secara Virtual

oleh -670 views
oleh

OKU, investigasinusantara.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Menghadiri Vidcon Acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Secara Virtual Melalui Video Conference dan Penandatanganan MOU Gar Lantas & Angkutan Jalan secara Elektronik Bertempat Ruang Vidcon Mapolres OKU. Selasa, 23 Maret 2021.

Turut hadir mengikuti acara Vidcon ini, Ketua DPRD OKU, Kasdim 0403/OKU, Kapolres OKU, Asisten 1, Kasi Pidum Kejari OKU, Dansubdenpom Baturaja, OPD Terkait serta Undangan Lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., mengatakan Bahwa hari ini kita melaksanakan Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik secara Nasional Tahap 1 untuk 12 Polda yang telah terpasang sebanyak 244 titik Lokasi ETLE.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU ; Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Tertipkan Pasar dan Protokol Kesehatan

Adapun Polda-Polda Tersebut meliputi seperti, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Riau
Polda Sulsel, Polda Sulut.

(alt="")asisten

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Letnan Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Program 100 hari masa jabatan Listyo mengatakan akan segera terapkan ElectronikTraffic Law atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik yang sistem kerjanya dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Program ETLE Adalah salah satu Program yang menjadi perhatian Presiden RI dalam rangka bisa membantu upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.” Ungkap Kapolri.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Menerima Audiensi dari IPNU dan IPPNU Kabupaten OKU

Lanjut Kapolri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bahkan penghapusan tilang di jalan.” Terangnya.

Selain itu, Sistem kerja dari ETLE, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca Juga :  Ketua TP. PKK OKU Timur Halal Bihalal Bersama Anak Yatim Piatu

Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

“Kedepan ETLE Akan dikembangkan dengan diterapkan pada 34 Provinsi yang ada di Indonesia.” Jelasnya.

Polri terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dengan mengandalkan perkembangan Teknologi Informasi.

Harapan kiranya Polantas, dapat menjadi Polisi lalu lintas yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,

“Dalam implementasi program, tentunya sangat memerlukan dukungan dari semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email