RKPD Lambat APBD Perubahan Lahat 2026 Batal

oleh -23 views
oleh

LAHAT,, IN – APBD Perubahan Kabupaten Lahat tahun 2026, dipastikan dibatalkan. Pemkab Lahat telah menyatakan, tidak melakukan perubahan APBD tahun 2026, Gara-gara terlambat lakukan proses perubahan RKPD.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Nomor 108/900/TAPD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, tentang Pembatalan Perubahan RKPD Tahun 2026.
Dalam surat yang tersebar ke publik tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta menghentikan proses penyempurnaan maupun penyusunan dokumen Perubahan RKPD dan Perubahan, Renja Perangkat Daerah tahun 2026.

Kondisi ini langsung mendapat sorotan dari Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST. Fitrizal menegaskan, DPRD sebenarnya telah berulang kali mengingatkan Pemkab Lahat, agar proses perubahan anggaran segera disampaikan dan dibahas. “DPRD sudah aktif mengingatkan untuk segera disampaikan dan segera dibahas. Kami sudah bersurat sampai tiga kali,” tegas Fitrizal, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Dinilai Tak Becus, Lingkungan Sumsel Tak Terurus, Kawali Desak Pergantian Kordinator Inspektur Tambang

Fitrizal menjelaskan, sesuai tahapan, pemerintah daerah semestinya sudah menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 sejak awal Agustus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut belum tuntas.

“Rancangan KUA -PPAS, memang belum diserahkan untuk kita bahas di DPRD Lahat. Bapeda Lahat yang telat. Kami DPRD, sudah aktif mengingatkan untuk segera menyampaikan agar KUA -PPAS segera dibahas,” jelasnya.

Dampaknya menurut Fitrizal, jelas berpotensi merembet ke pembangunan daerah. Program atau kegiatan baru yang semestinya dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun berjalan, akhirnya tidak bisa disusun melalui mekanisme APBD Perubahan.

Baca Juga :  Bupati Bersama Ketua DPRD OKU Timur Tandatangan Nota Kesepakatan RKUA dan RPPAS Tahun 2024

“Kegiatan tetap berjalan, tapi hanya mengacu pada pada APBD induk yang telah ditetapkan. Yang pasti, Pemda tidak bisa menggunakan sisa anggaran tahun lalu yang seharusnya bisa digunakan di tahun 2026,” kata Fitrizal.

Sementara, dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Lahat, Izromaita MSi tersebut sejumlah poin yang disampaikan. Diantaranya, memerintahkan OPD menghentikan proses penyempurnaan atau penyusunan dokumen
Perubahan RKPD tahun 2026 dan Perubahan Renja Perangkat Daerah tahun 2026. Melaksanakan kegiatan tahun 2026 yang berpedoman pada RKPD Kabupaten Lahat
Tahun 2026 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Raperda APBD TA 2025

Sedangkan untuk proses penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027. Hal-hal yang berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang bersifat mendesak dan/atau berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, dapat dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan