Lahat, IN – Kabupaten Lahat menunjuk Desa Padang, Kecamatan Pagun, sebagai lokasi pelaksanaan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Bertempat di Offroom Setda Kabupaten Lahat. Rabu 30/09/2026.
Asisten I Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin memimpin kegiatan ini dan dihadiri oleh unsur terkait, antara lain perwakilan Polres Lahat, Dandim 0405, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Pagun, Kades Padang Pagun, beserta undangan lainnya.
Dialog ini menjadi bagian dari upaya membangun dan memperkuat budaya rekonsiliasi, perdamaian, toleransi, serta penyelesaian persoalan secara musyawarah di tingkat desa, secara Virtual.
Pelaksanaan kegiatan juga diikuti oleh perwakilan dari 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Kabag Hukum Pemkab Lahat Arief Rokhman SH. MH terkait Desa Padang Kecamatan Pagun di tunjuk sebagai Kampung Redam mengatakan bahwa Kegiatan kampung REDAM menjadi salah satu solusi non litigasi dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Selain itu juga menjadi deteksi dini potensi gesekan sosial agar tidak meluas, dengan menggunakan pendekatan harmoni dan toleransi.
“Bagian hukum Setda Kabupaten. Lahat akan memfasilitasi kegiatan tersebut untuk mencapai masyarakat yang harmonis dalam rangka mewujudkan Visi Misi Menata Kota membangun Desa,” terangnya.
Melalui Kampung REDAM, pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan dan penyelesaian potensi konflik, meningkatkan komunikasi antarmasyarakat, serta menciptakan lingkungan desa yang aman, damai, dan harmonis.
Sementara itu Camat Pagun Elsye Hartuti, SSTP.,MM menyampaikan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Desa Padang Kecamatan Pagun sebagai kampung Redam Kabupaten Lahat, penunjukan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis, dan mampu mencegah berbagai permasalahan sosial sejak dari tingkat keluarga dan desa.
Melalui Kampung Redam, mari kita kedepankan musyawarah, gotong royong, kepedulian, dan penyelesaian masalah secara damai. Setiap persoalan yang muncul hendaknya dapat segera dikenali, dibicarakan, dan dicarikan solusi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya juga mengajak masyarakat Desa Padang Pagun untuk menjadikan Kampung Redam sebagai gerakan bersama, bukan hanya kegiatan pemerintah Desa. Keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Kepada Kepala Desa beserta seluruh jajaran,” ucapnya.
Lanjutnya, “Penunjukan Desa Padang Pagun sebagai Kampung REDAM diharapkan menjadi langkah nyata Kabupaten Lahat, dalam membangun ketahanan sosial masyarakat dan mengedepankan pendekatan dialog, serta musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya