PALI, IN – Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun yang berlokasi di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI kembali diprotes warga terutama pengguna jalan.
Pasalnya, aktivitas batching plant milik PT Adipati Raden Sinun yang tengah mengerjakan pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang Benakat Timur menimbulkan permasalahan lingkungan dan mengancam keselamatan pengendara.
Sudah banyak keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah setempat, baik itu gangguan bising dan debu yang menimbulkan dampak lingkungan juga perizinan yang diduga perusahaan itu tidak mengantongi dokumen resmi dari pemerintah kabupaten PALI.
Keluhan masyarakat pun sudah ditindaklanjuti pemerintah setempat, dari Lurah Handayani Mulya yang sudah mendatangi lokasi batching plant hingga Dinas Lingkungan Hidup yang telah melakukan sidak yang ternyata pihak PT Adipati Raden Sinun belum ada izin lingkungan resmi dari Pemkab PALI.
Dan belum lama ini, warga pun menyampaikan keluhannya melalui siaran langsung di media sosial Facebook.
Diketahui pada siaran langsung akun Facebook Hendra Nadi beberapa jam lalu mengeluhkan banyaknya material batu kerikil yang berserakan di pintu keluar masuk kendaraan proyek.
Akun tersebut juga meminta pihak batching plant untuk memperhatikan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan lain jangan sampai ada korban akibat kegiatan yang hanya mementingkan kelancaran pihak perusahaan.
Unggahan siaran langsung akun Hendra Nadi pun viral dan banyak warganet menanggapi serius permasalahan tersebut mengingat jalan yang menjadi pintu keluar masuk kendaraan proyek adalah jalan utama kabupaten PALI yang lalulintasnya cukup ramai.
Banyak komentar warganet yang meminta pihak terkait untuk menutup aktivitas batching plant di Simpang Raja.
Seperti akun Facebook Idris Benmes, “bise distop dulu pak RT kegiatan itu,” komentar akun tersebut.
Sama halnya akun Mamat Bodok yang menyebut batching plant itu tak berizin,” stop ke bae, lagian tak ada izin lingkungan. Inilah kalau proyek punya dekengan,” cuit akun itu.
Siaran langsung akun Hendra Nadi yang memperlihatkan material batu kerikil yang berserakan juga ditanggapi ketua LSM Lidik, Dedi Handayani.
Aktivis asal Tempirai tersebut melalui komentarnya meminta Dinas Perhubungan turun tangan.
“Dishub kabupaten PALI bergeraklah, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten PALI,” tulisnya.
Selain itu, masih banyak lagi komentar yang mendukung aktivitas batching plant di Simpang Raja ditutup karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Diketahui sebelumnya bahwa proyek cor beton di Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur dikerjakan PT Adipati Raden Sinun.
Proyek tersebut berasal dari dana patungan sejumlah perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, salah satu penyumbang terbesar adalah PT. MHP.
Tetapi pelaksanaan pekerjaan ternyata menimbulkan permasalahan, dari kualitas pekerjaan yang dihasilkan diduga tak sesuai perencanaan yang harusnya mutu beton K350, namun fakta di lapangan banyak keropos serta ketebalan pengerasan yang seharusnya 10 centimeter tidak terlihat.
Kemudian yang santer dikeluhkan adalah keberadaan batching plant yang berlokasi di Simpang Raja.
Pihak perwakilan PT Adipati Raden Sinun pun sempat mengeluarkan statemen yang mengatakan bahwa dampak lingkungan tidak terasa karena menggunakan semen kemasan 1 ton.
Kebisingan pun tak terdengar karena kapasitas batching plant hanya mampu memproduksi 18 mobil per hari.
Kemudian pengaturan jalan pada pintu keluar masuk kendaraan proyek, pihak PT Adipati Raden Sinun menyebut perusahaannya hanya menggunakan 2 armada mobil pengangkut adukan cor beton yang aktivitasnya paling cepat 1 Jam sekali.
Tetapi saat ini, permasalahan terus bergulir, dan pihak Dinas LH Kabupaten PALI telah mendatangi lokasi dan menemukan batcing plant itu tak berizin.
Dinas LH Kabupaten PALI pun memberikan ultimatum kepada pihak PT Adipati Raden Sinun, saat Dinas LH melakukan sidak.
Yang mana saat itu, Dinas LH memberikan batas waktu sampai 2 minggu perusahaan tersebut belum mengurus izin maka aktivitas batching plant terancam ditutup.(SMSI PALI)