Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

oleh -41 views
oleh

OKU Timur, IN – Aktivitas tambang batu split atau batu pecah di Desa Lengot, Desa Tumi Jaya dan Desa Kambang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, terus dikeluhkan warga. Hingga saat ini, warga mengaku masih terganggu dengan suara ledakan dinamit dan debu yang ditimbul dari pemecahan batu di kawasan tersebut.

Ironisnya, belum ada upaya penertiban atau solusi nyata dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Hal ini, membuat salah satu tokoh masyarakat Martapura, Ihsan Efendi, angkat bicara.

Ihsan mengaku, dalam beberapa pekan ini, ia sudah beberapa kali mengecek aktivitas tambang batu pecah di Desa Lengot dan Tumi Jaya.

Baca Juga :  Warga Tanjung Baru Datangi Kantor DPRD OKU, Sampaikan Keluhan Layanan PLN

“Saya sudah beberapa kali masuk dan mengeceknya, ternyata aktivitas pecah batu masih beroperasi, bahkan bertambah marak. Warga juga masih mengeluhkan getaran dari ledakan dinamit yang digunakan untuk memecah batu. Rumah-rumah warga ada yang sudah retak, tapi belum ada upaya penertiban dari pemerintah setempat,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hampir sebagian besar pemilik usaha tambang dan pabrik berasal dari luar daerah OKU Timur.

“Orang dari luar yang mengeruk SDA di OKU Timur, masyarakat jadi korban. Sementara pemerintah kita hanya jadi penonton,” ucapnya cetus.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 79 Kabupaten OKU Timur Dimeriahkan Dengan Aksi Terjun Payung

Dia berharap, semua pihak pemerintah mulai dari OKU Timur, Provinsi Sumsel hingga kementerian serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat bertindak tegas dengan melakukan penertiban atau penutupan terhadap tambang-tambang yang menyalahi aturan.

“Jangan terkesan ada pembiaran, setelah banyak masyarakat yang jadi korban menjerit baru mau bertindak,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri H mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan baik terhadap AMDAL maupun fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Pemkab OKU Timur Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Website

“Kami tidak ada apa-apa, hanya jadi penonton. Semua izin di DLH Provinsi Sumsel. Izin AMDAL juga di DLH provinsi, kami hanya sebatas memeriksa saja dan tidak bisa apa-apa. Fungsi pengawasan juga tidak ada,” ungkapnya mengeluh.

Bahkan, ketika ditanya data mengenai jumlah tambang atau pabrik batu split di kedua desa tersebut, Feri mengaku tidak tahu secara pasti.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti jumlahnya puluhan,” katanya seraya menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak DLH Provinsi Sumsel.