Pematangsiantar, IN – Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite, menyatakan dukungan penuh terhadap program reformasi dan pembenahan yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Namun menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Dalam keterangannya kepada Awaq Media, Bobby menegaskan bahwa semangat perubahan yang digaungkan Kementerian Imipas tidak boleh berhenti pada slogan ataupun narasi di tingkat pusat, tetapi harus mampu menyentuh persoalan-persoalan yang berkembang di lapangan.
“Kami mendukung penuh program Menteri Imipas. Tetapi jika program itu memang serius dijalankan, maka setiap dugaan persoalan yang berkembang, termasuk di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, harus dibongkar secara terbuka dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Bobby Sihite.
Menurut Bobby, publik belakangan mendengar berbagai isu yang berkembang terkait kondisi di lingkungan lapas. Mulai dari isu keberadaan “parengkol”, dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal, hingga kabar yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat terkait penangkapan anak magang di lingkungan lapas.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, Lapas Narkotika memiliki fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan dan pemberantasan peredaran narkotika, sehingga setiap informasi yang berkembang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas yang menyebut bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan dan penegakan ketertiban. Namun menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau razia benar dilakukan rutin dua kali dalam seminggu, maka masyarakat tentu berharap hasilnya terlihat nyata. Jangan sampai kegiatan pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif, sementara isu-isu di lapangan terus berkembang,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana melalui sistem pembinaan yang menjunjung keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Selain itu, penguatan pengawasan internal juga menjadi bagian penting dari arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah masuknya barang terlarang, penggunaan alat komunikasi ilegal, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lapas.
Bobby menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti menutup ruang kritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi agar tujuan reformasi benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kami mendukung Menteri Imipas karena kami ingin sistem ini menjadi lebih baik. Justru karena mendukung, kami berharap pengawasan diperkuat dan setiap persoalan dibuka secara terang. Jangan sampai semangat reformasi rusak karena lemahnya pengawasan di tingkat pelaksanaan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Bobby mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menjaga marwah lembaga pemasyarakatan serta mendukung upaya pembenahan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Tujuan akhirnya bukan mencari siapa salah dan siapa benar. Tujuan kita adalah memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih, berintegritas, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tutup Bobby Sihite.