OKU Timur, IN – Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil ungkap Kasus dan mengamankan HTH dalam Tindak Pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidan terhadap korban RA. Selasa, (19/1/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.IK.,M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SH.,S.Ik melalui Kasubbag Humas, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HTM Bin S (23) warga Desa Lubuk Harjo Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur. Kamis, 17/09/2020.
Berdasarkan keterangan korban RA bin M (16) dan Saksi DF bin S (14) Pelajar warga Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur. Pada hari hari Minggu Tanggal 03 bulan Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Sidomakmur Kec. Belitang Kab. OKU Timur, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
“Pada saat korban RA bersama DF datang ke pertunjukan Kuda Lumping dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna hitam nopol : B 4979 TNP kemudian korban memarkirkan sepeda motomya di pinggir jalan, sekitar 30 meter dari tempat pertunjukan. Sekira jam 17.30 wib korban RA dan DF hendak pulang ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang.” Ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol: B 4979 TNP tahu 2016 warna hitam, noka : MHIJF2116K341815, NOSIN : JF21E1351637 atas nama AWI IRAWAN dan apabila ditafsir dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah ) Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang 1 Untuk diindak Lanjuti.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT I, Tanggal 10 Januari 2021, Team Opsnal melakukan penyelidikan dan di dapat informasi A.1 peristiwa & pelaku curat. Setelah alat bukti cukup Pada Hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 sekira Jam 22.00 WIB Team Opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. HTH bin S di desa Jati Mulyo Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.
“Saat petugas tiba di lokasi. tersangka berusaha kabur. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan terukur oleh petugas, dan tersangka dapat di amankan. Saat di interogasi tersangka HTH mengakui perbuatannya.” Ucapnya.
Setelah itu untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur Barang Bukti berupa 1(satu) Helai Jaket Warna Hitam yg digunakan pelaku saat melakukan Kejahatan.