Sepuluh Pengedar Sabu Diamankan Satreskrim Polres Lahat

oleh -1,103 views
oleh

LAHAT, investigasinusantara.com – Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkona di Kabupaten Lahat. Tak tanggung-tanggung, kali ini dengan dibantu Satuan Sabhara, Lantas, Reskrim dan beberapa Satuan lainnya, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap sebanyak Sepuluh orang diduga pelaku pengedar barang haram jenih sabu di lokasi dan waktu yang sama. Selasa, 06/04/2021.

Ke sepuluh orang tersebut adalah WO alias Ndik alias Bodong (43) warga RT 3/1 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Lahat Tengah, MR (18) WARGA Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, KA (22) warga Rimbe Beduk Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dan RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban yang kesemuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.

Dalam Press Conference yang dilakukan di Mapolres Lahat, Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK didampingi Kanit I dan Kanit II serta Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat mengatakan bahwa pada saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastic warna biru yang di dalamnya terdapatdua paket besar sabu ke dalam sumur.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Terima Audiensi dari NPCI

“Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar”, sebut Zulfikar .

Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namu berhasil diamankan petugas. Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastic hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu.

“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu setat alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu”, imbuhnya.

Hebatnya lagi, dikatakan dia, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami isteri, yakni WO dan MG yang kesemuanya warga RT 03 RW 01 Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas di rumah WO.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2021, Sandiaga Salahudin Uno Ajak SMSI Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau”, urai Kasat.

Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening.  Berikuatnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.

“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu”, terang dia.

Baca Juga :  Wabup Sidak Di Kelurahan Sungai Tuha, Nyambangi Masyarakat Yang Sakit Dan Kurang Mampu Tidak Mendapat Perhatian Dari Perangkat Kelurahan

Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit  satu Miliyar, paling banyak sepuluh Miliyar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliyar rupiah.

“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut”, kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Dalam pengungkapan yang direlease hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebegan dan penangkapan dengan sempurna”, tutupnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email