Sat Reskrim Polres OKUT Tangkap Perampok Wartawan RRI

oleh -540 views
oleh

OKU Timur, IN – Sat Reskrim Polres OKU Timur, berhasil Menangkap DS (30) warga pulau sari Kecamatan BP. Peliung. Yang merupakan Pelaku Tindak Pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pasal 365 KUHPidana. Terhadap Korban JA (42) Seorang wartawan Radio Republik Indonesia (RRI). Senin, 21/12 pukul 18:30 wib.

Kapolres OKU Timur, didampingi Kasat Reskrim OKU Timur, melalui PLH Kasubbag Humas Polres OKU Timur. Mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur telah menangkap serta mengamankan Ds. Pelaku Perampokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana terhadap JA.

Baca Juga :  Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa Bersama Jendral Charles A. Flynn Buka Secara Resmi Latma Super Garuda Shield 2022

Selaniutnya, penangkapan terhadap Tersangka berdasarkan LP Nomor : LP – B / 13 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BP PELIUNG, Tanggal 24 November 2020, Serta keterangan saksi IK (30) dan T (35). atas peristiwa yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 23 November 2020, sekira jam 23:30 WIB, di Jembatan Desa Bangun Jaya Bantan Pelita Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur.

Pelaku mengambil tas yang berisi handphone V 1915 dan handphone nokia warna merah dengan nomor hp.0853 77738739 uang rp.500.000.00, KTP, Kartu BJPS dan Atm bank sumsel babel dan STNK sepeda motor honda revo tahun 2011 Bg 6756 YG an. pelapor berikut buku tabungan. atas kejadian tersebut korban diperkirakan kehilangan apabila ditaksir dengan uang rupiah sebesar rp.9.000.000.00 (sembilan juta rupiah).

Baca Juga :  DISPERINDAG Gelar Sosialisasi Aplikasi SIINas

Pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2020 sekira Jam 18.30 WIB Telah di Tangkap Tersangka a.n. DS didesa Pulau Negara Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur, dan menyita 1 (satu) Buah cincin warna emas, 1 (satu) Unit HP tanpa casing, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Print Friendly, PDF & Email