Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan Pelaku

oleh -772 views
oleh

OKU Timur, IN – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Berhasil mengamankan VJE. Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat ResNarkoba Polres OKu Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, Membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka/ An.VJE Bin ZA (30), warga Desa Petanggan Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur. karena telah melakukan Tindak Pidana Membeli, Menyimpan, Memeliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Kamis, 04/02/2021.

Baca Juga :  Peringati 73 Tahun Humas Polri, Polres OKU Timur Gelar Donor Darah

“Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, sekira pukul 10.00 wib. Di jalan lintas desa Petanggan Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindak lanjuti atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintah anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku atas informasi tersebut. Sesampainya di TKP Team Sat Res Narkoba melihat pelaku sedang berada di rumah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat di geledah rumahnya di temukan satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Hindari Motor,Truk Pengangkut Bata Terjun Ke Pinggir Sawah

Setelah di interogasi pelaku mengakui membeli narkotika tersebut dari laki laki An. Juanda (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Juanda (DPO), akan tetapi belum berhasil di tangkap.

(alt="")sat res narkoba

Tersangka ditangkap dengan Barang Bukti 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram.

Berdasarkan LP.A / 12 / Il /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 04 Februari 2021 sekira jam 11.00 Wib, tersangka akan di kenakan Undang-undang Narkotika. Selanjutnya barang Bukti dan pelaku tersebut telah diamankan di Polres OKU Timur, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur Amankan Satu dari Tiga Tersangka Curat Pasal 363 KUHPidana