Team Resmob Polres OKU Timur Amankan Pelaku Judi Toto Gelap

oleh -1,240 views
oleh

OKU Timur, IN – SatReskrim Polres OKU Timur berhasil amankan tersangka Pelaku Perjudian Toto Gelap (Togel) sebagaimana di maksud Pasal 303 KUHPidana. Terjadi di wilayah Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Rabu, 03/02/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.PUTU SURYAWAN, S.I.K,.S.H melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka An.HW(43) warga Kel. Pasar Martapura Kec.Martapura Kab. OKU Timur, yang mana Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Baca Juga :  Kapolres OKU Timur Pimpin Langsung Gelar Pasukan PAM TPS Pemilu Tahun 2024

(alt="")Polres OKUT

Selain itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.PUTU SURYAWAN, S.I.K .S.H menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap 1(satu)orang tersangka/pelaku An.HW(43) pekerjaan buruh,Alamat Rt.03 Rw.01 Kel.Pasar Martapura Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

Berdasarkan LP-A/ 11 / II / 2021 / SUMSEL /OKUT, Tanggal 03 Februari 2021, di sertai keterangan pelapor sekaligus saksi An. Nopriyanto(34). Kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 SatReskrim Polres OKU Timur mendapat Informasi dari informan. Bahwa ada perjudian jenis togel di Rt.02 Rw.01 Kel. Pasar Martapura Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

Baca Juga :  Simulasi dan Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Belitang II

Kemudian dari laporan tersebut pada hari itu juga, sekira pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim AKP I.PUTU SURYAWAN, S.I.K.,S.H, memerintahkan Kepala Team Resmob Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur Aiptu Baidowi, untuk menindak lanjuti kebenaran atas informasi tersebut dan saat di lakukan penyelidikan ternyata benar.

“Setelah di ketahui kebenaran informasi, Team Resmob Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HW. Pada saat penangkapan, di temukan barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa 1(Satu) buah papan sio, 1(Satu) buah buku berisi angka main/kode. 1(Satu) buah buku rekap angka pasangan, 3(tiga) lembar kertas karton berisi angka nomor keluaran Singapur, Sidney dan Hongkong yang sudah keluar. Uang sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah). 1(buah) buku ramalan mimpi. 3(tiga) unit handphone. 2(dua) buah spidol. 5(lima) buah pena. 1(satu) buah tipe x. Tersangka juga mengakui telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Togel. Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Yudha Antusias Mengikuti Event Sriwijaya Expo 2022

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti langsung di bawa serta di amankan ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

Print Friendly, PDF & Email