Prabumulih, investigasinusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melaksanakan Rapat Paripurna Ke- XXIII Masa Persidangan Ke-III DPRD Kota Prabumulih tahun rapat 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Rabu 16 Juni 2021.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih Kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE melalui Wakil ketua I Dipo Anom ST saat membuka rapat menyampaikan bahwasanya Agenda rapat kali ini Adalah pembahasan tentang, Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2020.
Kedua, Lanjutnya, Penyampaian Nota Pengantar Walikota Prabumulih terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan,
Ketiga, “Penyampaian Nota Pengantar Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2020,” jelas Dipo Anom.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pada kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih Kepada DPRD Prabumulih yang telah menerima program dan rancangan peraturan daerah Kota Prabumulih yang telah diajukan
“Saudara Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Prabumulih, saya atas nama Pemerintah Kota Prabumulih mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya telah menerima program dan rancangan peraturan daerah Kota Prabumulih,” ucap Ridho sembari melanjutkan penyampaiannya menjelaskan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih yang telah disampaikan, di katakannya bahwa Raperda tersebut merupakan upaya nyata pemerintah Kota dalam rangka penyelenggaraan tugas dan pelaksanaan otonomi daerah.
Lebih lanjut, Ridho memberikan gambaran secara ringkas tentang Raperda yang telah diajukan tersebut dan terakhir Ia menyampaikan harapannya kiranya Raperda yang telah diajukan dapat dibahas secara bersama oleh para Anggota Dewan.
“Saudara Ketua, Wakil ketua beserta seluruh anggota dewan yang terhormat dan para hadirin semua, demikian nota pengantar ini saya sampaikan dengan harapan kiranya Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih nantinya dapat dibahas bersama, selanjutnya kami persilahkan kepada para dewan yang terhormat beserta anggota kelengkapan dewan lainnya untuk dapat melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tersebut sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disepakati oleh segenap anggota dewan,” ucap Ridho mengakhiri penyampaiannya. (Edi) Adv