OKU Timur, IN — Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat meresahkan warga Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur. Seorang pelaku bernama Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Sri Sujati (42), warga Desa Trikarya, tengah terlelap di rumahnya. Ia baru mengetahui warung miliknya dibobol ketika hendak membuka usaha pada pagi harinya.
Betapa terkejutnya Sri mendapati kunci gembok gudang tempat penyimpanan BBM telah dirusak, dan empat jeriken berisi Pertalite raib digondol maling.
Dari hasil perhitungannya, kerugian yang dialami mencapai Rp1,7 juta. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.
Penelusuran dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belitang III di bawah pimpinan IPDA Apriadi, SH, CPHR. Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah keterangan warga, petugas akhirnya mendapat titik terang.
Pucuk dicinta, ulam tiba, pada Minggu siang, 9 November 2025, Polsek Belitang III menerima kabar dari Polsek Lempuing, OKI, bahwa seorang pria diamankan warga setempat karena diduga terlibat kasus pencurian.
Setelah dikonfirmasi, terungkap bahwa pria tersebut merupakan pelaku yang beraksi di wilayah Belitang III.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian empat jeriken BBM di Desa Trikarya bersama rekannya bernama Irawan, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH.
Petugas kemudian membawa Ramudin ke Polsek Belitang III untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku nekat mencuri lantaran faktor ekonomi.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor X Street warna hitam-oranye tanpa pelat nomor, yang kini ikut diamankan polisi sebagai barang bukti, bersama dengan rekaman CCTV yang merekam kejadian di lokasi.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Belitang III. Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu rekan pelaku yang masih DPO,” ujarnya.
Kini, Ramudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kiwan)