Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur Amankan Pelaku Pencurian Logam Mulia

oleh -257 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur Polda Sumsel melalui Polsek Belitang lll yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sapariyanto, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek IPDA Apriadi, S.H., CPHR berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Windu Sari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Pelaku bernama Davit Erlangga (32) Warga Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Korban Suprihatin (52) binti Rebo (alm) Warga Desa Windu Sari Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur dan di perkuat oleh keterangan dari saksi bernama Mulyadi (34) bin Mahmudi (alm) Warga Desa Windu Sari, OKU Timur serta tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP-B/ 09/ XI/ 2025/ SPKT/ POLSEK.BLT III/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 27/11/2025.

Baca Juga :  Kacab PT. Pos OKU Audiensi Dengan Bupati OKU Timur

Penangkapan itu sendiri di benarkan Kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S.I.K, M.H.melalui Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang III, Ipda Apriadi, S.H., CPHR.

Adapun kronologi kejadian Pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, di Desa Windusari Kecamatan Belitang Jaya, OKU TIMUR, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah korban bernama Suprihatin.

Diterangkan Kapolsek, Kejadian bermula saat korban/pelapor (suprihatin) pulang dari Pasar dan melihat ada keramaian di Balai Desa Windu Sari.

“Saya melihat ada Pelaku Pencurian yg di amankan masyarakat, setelah itu datanglah polisi dari Polsek Belitang III untuk mengamankan Pelaku,” ujar korban/pelapor (red.Suprihatin) saat memberi keterangan pada polisi.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Adakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026

Selanjutnya, “Kemudian Pelapor pulang ke rumah dan Setibanya di Rumah Pelapor masuk ke dalam Rumah dan Pelapor terkejut melihat Lemari yang berada di dalam Kamar sudah berantakan, Lalu Pelapor memeriksa Barang Berharga Miliknya di dalam sebuah dompet yang di Gantung di samping Lemari, tetapi Korban terkejut melihat logam mulia emas 24 Karat seberat 1,650 Gram sudah hilang dan Uang Sebesar Rp 35.000 sudah hilang, dan ternyata emas tersebut berada di dalam Penguasaan Pelaku Pencurian yg di Amankan Masyarakat Desa Windusari, Atas Kejadian tersebut dan Korban Melaporkan ke Polsek Belitang III,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan Laporan dari kepala Desa Windusari bahwa telah di amankan terduga Pelaku pencurian.
Kemudian Kapolsek Belitang III bersama Kanit Reskrim Polsek dan anggota Unit Reskrim mendatangi TKP dan langsung mengamankan terduga Pelaku yang terlebih dahulu telah di amankan warga, dan dari hasil penggeledahan dari dalam saku celana pelaku di temukan 1 Cincin Emas 24 Karat seberat 1,650 Gram dan Uang Sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga :  HUT.RI.YANG KE.80.DPRD PRABUMULIH MENGGELAR RAPAT PARIPURNA .MENDENGAR KAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui segala perbuatan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku yaitu, 1 (satu) Cincin Emas 24 Karat seberat 1,650 Gram, Uang Tunai Sebanyak Rp 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Emas. dibawa ke Mapolsek Belitang III untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.