Pelaku Pencuri Seperangkat Sound Sistem Dibekuk Petugas

oleh -4,910 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Tidak membutuhkan waktu yang lama bagi petugas Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur. Dalam mengungkap kasus Pencurian Seperangkat Sound Sistem yang terjadi di desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Berkat kesigapan Anggota SatReskrim Polres OKU Timur. Tersangka An. AP (20) berhasil dibekuk. Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Jumat, 19/02/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.IK.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, S.H.,S.IK, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu orang Tersangka/pelaku An. AP Bin MAH, karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, S.H.,S.IK, membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka pelaku An. AP bin MAH (20), Warga Desa Kotabaru Selatan Rt 001 Rw 001 Kec.Martapura Kab.OKU Timur.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi Ocol, bahwa telah terjadi tindak pidana Curat di jalan pertanian Desa kota baru selatan dengan yang dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam rumah dan mencuri empat buah power sound sistern, 11 buah speker pengeras suara, empat buah asesor perangkat sound sistem dan satu buah mikser, serta enam chanel warna merah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).” Ungkapnya.

(alt="")pelaku

Kemudian korban Agus Salim melaporkan kejadian tersebut ke Mapoires OKU Timur. Yang di rangkum dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021, dari laporan tersebut unit pidum bersama team opsnal melakukan penyelidikan ke tempat lejadian perkara. Dan didapat informasi yang akurat serta dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, “Team Opsnal Sat Reskrim OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka/ pelaku curat An. AP Bin MAH di rumahnya. Saat penangkapan di temukan barang bukti berupa dua unit speaker 15 inc, satu unit power stabilizer. Setelah di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih lanjut. Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email