Lahat, investigasinusantara.com – Lagi lagi tim Resnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap salah satu pedagang yang ada di Kabupaten Lahat ini. Sebut saja MR (44) wanita asal Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan harus lebaran di Hotel Prodeo, karena kedapatan menyimpan barang haram sabu sabu satu paket kecil yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 0.23 gram dan dan satu buah Kaca Pirek.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK.,MH. melalui Kasubag Humas Polres Lahat Iptu Hidayat yang di dampingi Paur Humas Aiptu Lispono ungkap kasus tindak pidana narkoba terjadi dengan TKP di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan.
“Wanita malang berinisial MR (40) itu telah di amankan dengan barang bukti satu (1) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus dengan plastik klip transparan. Diduga jenis sabu dengan berat 0.23 Gram dan satu (1) buah kaca pirek.” ujar Lispono. Rabu, 12/05/2021.
Penangkapan terhadap tersangka MR, dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banjar Negara sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Setelah mendapatkan info tersebut tim Resnarkoba langsung melaku lidik ke TKP.
Selaniutmya, Pada Senin tanggal 10/05/2021 sekitar pukul 12.30 siang di lakukan tangkap tangan terhadap wanita yang berada di pingir jalan di TKP.
Saat di lakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka MR, terdapat satu (1) lembar kertas timah rokok warna silver. yang di dalamnya terdapat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan satu (1) batang kaca pirek di dalam saku jaket bagian depan, yang di pakai oleh tersangka MR.
Setelah di interogasi MR mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang di dapat dari AR warga desa Muara Temiang. Seharga 200 ribu rupiah, dan rencana akan tersangka jual kembali.
“Tersangka MR beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kasubbag Humas. Rio