LBH Ansor Muba Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

oleh -243 views
oleh

JAKARTA, IN – Terkait adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hardi Kurniawan terus berupaya mencari keadilan.

Hari ini, Kamis (22/5/2025) Hardi Kurniawan bersama Kuasa Hukumnya Fahmi SH MH, LBH Ansor Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat pengaduan ke Kemen PAN-RB, BKN dan Ombusdman di Jakarta.

Fahmi SH MH menjelaskan, kronologis atas dugaan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK atas nama Hardi Kurniawan yang mengikuti tes seleksi CPPPK di Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Pemkab Banyuasin Akan Lakukan Seleksi PPPK Jalur Khusus Tahun 2024, Pesan Pj Bupati "Selamat Berjuang, Manfaatkan Peluang Yang Ada"

Menurutnya, pembatalan kelulusan tersebut sangat janggal, mengingat secara administrasi kliennya atas nama Hardi Kurniawan telah memenuhi syarat dan pada tanggal 1 Januari 2025 telah dinyatakan LULUS.

“Pembatalan kelulusan ini sangat merugikan klien kami, diduga kuat Mal Administrasi serta tidak berdasar secara hukum,” jelas Fahmi kepada wartawan.

Lanjut Fahmi, dirinya telah berupaya mengklarifikasi dugaan kecurangan tersebut kepada pihak Panselda OKU Timur, Sekda OKU Timur dan Dinas terkait, namun jawaban yang diterima sangat merugikan kliennya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Tol, Saat Ini Sampai Tahap Perhitungan Lahan Dan Tanam Tumbuh

Oleh karena itu, Senin (19/5/2025) Fahmi SH MH bersama Februari Hutama Yudha SH CMe, melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Fraksi PKS DPRD Sumsel, yang diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PKS Abdul Fikri Yanto SThI MAg.

“Ini merupakan insiden yang seharusnya tidak terjadi, ketika system seleksi dilakukan secara professional dan tidak adanya indikasi transaksional ataupun hal-hal lainnya,” jelas Fahmi.

Demi keadilan, Fahmi dan Rekan melanjutkan pengaduan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, dilanjutkan ke BKN Pusat yang terletak di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Jakarta Timur, serta Ombusdman RI yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Resmi Dilantik Wali kota Prabumulih.

Terkait permasalahan itu, Fahmi SH MH dan Rekan meminta agar pihak yang berwenang untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut dengan tegas.

Sementara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia melalui asisten Ombudsman Santi Wijayanti, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan diproses. “Belum kita register tetapi akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)