Martapura, IN – Praktek melawan hukum dan tindak pidana bukan hanya dilakukan lapangan, secara tidak langsung dengan Maladministrasi juga dapat terjadi tindak pidana seperti penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, hingga Korupsi, yang dapat menurunnya tungkat kualitas pelayanan publik serta merugikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyambut baik kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel dan Tim. Dalam rangka Supervisi Penilaian Maladministrasi Yanlik. Bertempat di SD Negeri 1 Martapura, Kabupaten OKU Timur. Senin 24/11/2025.
Kegiatan Tim Survei Penilaian Mal Administrasi Pelayanan Publik dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah, S.H.,M.H. bersama Asisten pencegahan Mal Adminitrasi Prana Susuko, S.H.I., M.Si.
Turut hadir Asisten 1 Drs. Dwi Supriyanto, M.M. Sekdin Diknas Kab. OKU Timur, Ir. H. Dodi Purnama, ST. MM, Kepala Bagian Organisasi Maya Ekasari, Sip.M.M. Sekdin Kominfo OKU Timur Urip Supriyatna, S.P.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel menyampaikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah jantung pendidikan, didalamnya berlangsung interaksi antara guru dan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan, membentuk karakter, sekaligus menanamkan nilai-nilai kehidupan. Namun, KBM bukan sekadar aktivitas rutin di ruang kelas. Lebih jauh dari itu, KBM merupakan bagian dari pelayanan publik.
Sementara Asisten 1 Setda OKU Timur dalam menyampaikan ucapan dan apresiasi atas kedatangan Tim Suverisi Ombudsman RI Sumsel.
“Terimakasih atas kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dan Tim ke Bumi Sebiduk sehaluan OKU Timur, untuk melaksanakan supervisi Maladministrasi yang diagendakan hari ini di SDN 1 Martapura,” ucapnya.