Kejaksaan Negeri OKUT, Terapkan Restorative Justice Tersangka Curat

oleh -783 views
oleh

OKU Timur, IN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) A.n. AP (31) warga Desa Sumber Harapan Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur.

(alt="")kejaksaan negeri

AP tersangka yang mencuri getah karet, di kebun milik seorang warga di Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH.M.Hum melalui Kasi Intel Darmadi Edison, SH dan Kasi Pidum Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.MH mengatakan,

Baca Juga :  Sambut HUT SMSI ke-5, SMSI Kota Prabumulih Bersama Barisan Republik Santuni Anak Yatim Piatu dan Lansia

Sebelumnya tersangka AP telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mencuri getah karet milik warga di wilayah Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur sebanyak 30 Kg, bedasarkan berkas perkara dari penyidik no : BP/17/VII/Reskrim Tanggal 28 Juli 2020.

“Kejaksaan menyelesaikan kasus tersebut dengan menerapkan keadilan Restorative Justice, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” ujar Kasi Pidum, Selasa (29/09/2020) di Kantor Kejari OKU Timur.

Baca Juga :  Warga Desa Rawang Besar Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Tersangka AP sebelumnya telah ditahan di Polsek Belitang II, setelah Kejari mempelajari berkas dari hasil pemeriksaan Polsek Belitang II, ternyata memenuhi syarat,

Selanjutnya, perkara ini layak untuk dilakukan restorative justice, dikarenakan kerugian yang diderita hanya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

“Alasan lain karena telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana sedangkan tersangka sudah mengganti kerugian korban, serta telah ada respon positif dari masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Hadiri Pembukaan MTQ XXIX di Palembang