Kejaksaan Negeri OKU Timur Lakukan Penyidikan Pungli Sertifikat Tanah

oleh -1,029 views
oleh

MARTAPURA, IN –  Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten OKU Timur, Dr Akmal Kodrat, SH.,M.Hum. menetapkan sejak 6/1/2021 telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait Pembuatan Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Tahun 2016/2017.

(alt="") penyidikan

Dalam Press Release, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum, didampingi Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra ST MH dan Kasi Intel Darmadi SH MHum. mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pada pembuatan sertifikat dilakukan berdasarkan surat nomor  01/ L.6.21/ Fd.1/ 01/22021 tertanggal 6 Januari 2021.

Baca Juga :  Titilah, Wanita Perkasa Dari Yogya di Taiwan

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terjadi  pada saat pembuatan sertifikat tanah warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang. Untuk data awal oknum pelaku pemungutan liar sementara sudah kita dapatkan.” Ungkapnya di ruang Press Release Senin, 11/01/2021.

Lanjutnya, dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak ada biaya atau gratis. Tetapi dalam praktek di lapangan warga dibebankan dengan biaya per sertifikatnya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

“Pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis dan seandainya ada biayanya maksimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kenyataan di lapangan masyarakat diminta membayar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).” Imbuhnya.

Selain itu Kajari juga menyampaikan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan. Dalam pembuatan sertifikat tersebut ada 324 sertifikat telah diterbitkan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

“Untuk tersangka belum kita tetapkan. Karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak ATR/BPN sendiri sampai pihak pemerintah baik Kecamatan maupun desa. Pemanggilan saksi masih terus kita lakukan dan ini merupakan awal, Karena masih banyak terjadi pungutan di tempat lain.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Perpres Publisher Right Digital: Rapat Koordinasi Dewan Pers, Menkominfo, dan Konstituen Ricuh