KAJARI, SMSI Diharapkan Menjadi Mitra Kejaksaan Negeri OKI

oleh -610 views
oleh

OKI KAYUAGUNG, investigasinusantara.com – Hadirnya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ogan- Komering Ilir (OKI) diharapkan dapat menjadi mitra yang saling mendukung bagi Kejaksaan Negeri OKI, begitu dikatakan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.,MH, saat menerima audiensi pengurus SMSI OKI, jumat siang 12/3/2021.

Dikatakan dia tidak hanya pada penegakan hukum saja, namun pendampingan hukum, konsultasi hukum dan sekaligus juga sebagai kontrol atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejari.

“Kita apresiasi hadirnya SMSI di Kabupaten OKI, sebagai wadah perusahaan pers tentu SMSI memiliki peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan pers yang sehat, cerdas serta profesional,”ujarnya.

Menurut pria yang baru melaksanakan tugas sebagai kajari OKI pada 26 februari 2021 ini, keterbukaan informasi publik sudah menjadi tuntutan zaman, dimana masyarakat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang disajikan termasuk informasi yang disampaikan melalui media siber.

Baca Juga :  Peringati Harlah KE -84 Desa Karang Tengah Adakan Pertunjukan Wayang Kulit

“Sebagai salah satu institusi penegak hukum, ada mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat, artinya kita lakukan semuanya satu pintu sehingga ada alur yang harus di tempuh, dan kasi intel yang kita tunjuk sebagai humas,”terang mahasiswa program Doktor Universitas Hasanudin Makasar tersebut.

Dijelaskannya, dalam hal proses penyelidikan maupun penyidikan sebuah perkara , pihaknya tidak bisa mengungkap sesuatu secara vulgar mengingat untuk kepentingan hukum,“Tetapi yang jelas kita akan tetap akan kita sampaikan, namun ada prosedurnya dan hal ini kita harapkan dipahami oleh semua pihak,”ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lahat Kukuhkan Pengurus APRI Cabang Lahat Masa Bhakti 2021-2025

Lebih lanjut Kajari menambahkan, pihaknya siap untuk menerima kritik dan saran yang konstruktif, hal ini semata-mata untuk tmenibgkatkan citra pelayanan kejari OKI baik dalam bidang penegakan hukum maupun pendampingan hukum.
“Kritik kita dengan keras jika memang hal itu dibutuhkan, namun tentu yang bersifat konstruktif dan cara yang baik. saya juga sudah ingatkan kepada jajaran untuk bertindak profesional.”jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua SMSI OKI, Abdul Aziz mengatakan, SMSI OKI siap untuk bersinergi dengan Kejari OKI terutama dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Herman Deru dan Enos Inginkan Pondok Pesantren Mencetak Generasi Berakhlak Mulia

“Dapat kami sampaikan kepada bapak, bawa untuk pengurus SMSI OKI ini berjumlah 15 orang dan kita satu komando, jika memang ada berita untuk diviralkan, maka akan diposting oleh seluruh anggota, tentu saja tetap mempedomani kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.”katanya.

Sementara itu, rombongan Audiensi dari pengurus SMSI OKI diantaranya, ketua Abdul Aziz, Sekretaris Ediman Madesi, Wakil Ketua Bidang Kerjasama, Nurmuin, S.IP.,M.Si dan Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Povi Damarian SH.

Sedangkan Audiensi tersebut diterima oleh Kajari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.,MH, Kasi Intel Bermento, SH.,MH, dan Kasi Pidsus Anca, SH.,MH.(***)