PRABUMULIH, IN – Demi mencegah terjadinya jual beli bangku kosong, yang diperkirakan bakal muncul pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Prabumulih, H. Kusron, S.Pd, pihaknya telah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar bekerja sesuai prosedur.
“Agar tak terjadi jual beli kursi, kami sudah merumuskan SOP, silahkan ikutilah SOP yang sudah ada,” Kata Kusron saat diwawancarai usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan APIP dan APH, di gedung kesenian rumah dinas Walikota, Senin, 23/05/2022.
Dijelaskan Kusron, SOP itu salah satunya menegaskan tidak boleh ada praktik ‘jual-beli kursi” atau pungutan liar (pungli) agar dapat masuk (diterima) lewat “pintu belakang”.
“Kami mengimbau tidak ada uang jual beli bangku (penerimaan siswa baru), tidak ada sama sekali, pungutan pun tidak ada,” tegasnya.
Apabila ada oknum yang melakukan praktik jual-beli bangku atau pungutan dalam penerimaan siswa baru? sambung Kusron, hal itu dapat dilaporkan langsung kepada dirinya maupun kepada penegak hukum.
“Silakan laporkan, akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan itu,” katanya.
Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan Disdik agar tidak terjadi praktik jual-beli bangku, Kusron menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengawasan PPDB.
“Tim pengawas kita ada, baik yang di dinas pendidikan sudah ada maupun tim yang mengontrol langsung ke sekolah-sekolah juga ada. Kalau SD ada pengawas wilayah masing-masing, SMP juga sudah ada,” tukasnya.