Menurut Kepala Dinas PUTR, Ir. Aldi Gurlanda, S T, M.M, layanan ini dirancang agar lebih cepat, efisien, sekaligus transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas bangunan yang didirikan, tetapi juga merasakan manfaat pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan.
Ia menegaskan, pelaksanaan Satgas Jemput Bola menjadi kunci utama agar pelayanan perizinan bisa hadir lebih dekat dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa warga lebih muda terlayani. Dengan layanan ini, cukup lima jam perizinan PBG sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG.
Sinergi antarinstansi juga dinilai penting agar setiap tahapan perizinan dapat berjalan sesuai aturan. Peran Bank Sumsel Babel, misalnya, memastikan transaksi pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai sehingga lebih akuntabel dan meminimalisir risiko penyalahgunaan.