OKU Timur, IN – Jalan dan jembatan yang membutuhkan perbaikan, lahan persawahan yang menghadapi persoalan air, harga LPG 3 kilogram, hingga kebutuhan listrik di desa menjadi bagian dari persoalan masyarakat yang mendapat perhatian dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur tersebut, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten OKU Timur atas Pemandangan Umum delapan fraksi DPRD dalam rangka pembahasan dan penelitian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Jawaban pemerintah mencakup berbagai usulan dan persoalan yang disampaikan fraksi, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertanian dan irigasi, kebutuhan dasar masyarakat, perkembangan tapal batas, hingga evaluasi kinerja pembangunan dan perangkat daerah.
Beragam Usulan Infrastruktur Masuk Prioritas 2027
Sejumlah fraksi menyampaikan usulan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, mulai dari peningkatan jalan melalui hotmix dan pengecoran, pembangunan drainase, talud, hingga jembatan di sejumlah kecamatan seperti Madang Suku I, Madang Suku II, Madang Suku III, Belitang, Buay Madang, Buay Madang Timur, Semendawai Suku III, dan Semendawai Timur.
Sebagian usulan telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026. Sementara usulan lainnya akan menjadi bahan prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2027 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dan batas kewenangan daerah.
Bupati menegaskan, pendekatan bottom-up dalam perencanaan pembangunan memungkinkan aspirasi masyarakat masuk melalui proses penjaringan. Namun, keterbatasan anggaran membuat seluruh usulan belum dapat diakomodasi sekaligus. Penentuan prioritas dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan dan kemampuan fiskal daerah, sembari mengupayakan sumber pembiayaan lain melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan maupun APBN.
Terkait usulan bantuan alat berat berupa excavator untuk mendukung pertanian, dijelaskan bahwa excavator tidak termasuk kategori alat pertanian yang dapat dibantukan kepada petani. Sebagai alternatif, kebutuhan penggunaan excavator dapat diusulkan melalui kegiatan seperti cetak sawah dan normalisasi saluran.
Cetak Sawah Capai 5.000 Hektare, Irigasi Jadi Perhatian
Di sektor pertanian, capaian program cetak sawah di Kabupaten OKU Timur mencapai 5.000 hektare dari total target 6.149 hektare. Sisa lahan seluas 1.149 hektare tengah diusulkan kembali kepada Kementerian Pertanian agar dapat direalisasikan pada 2026.
Persoalan kekeringan lahan persawahan di wilayah Belitang II, Belitang III, Semendawai Suku III, dan Semendawai Timur juga mendapat perhatian. Melalui APBD Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan bantuan berupa sumur bor dangkal, sumur bor dalam, irigasi perpompaan, serta pompa air.
Karena jumlah bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan, tambahan bantuan pompa air tengah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, gangguan saluran irigasi akibat pekerjaan perbaikan, termasuk jaringan irigasi lintas kabupaten menuju Kabupaten OKI di wilayah Belitang mulai BK 16 hingga BK 30, akan terus dikoordinasikan dengan BBWS Sumatera VIII dan pihak pelaksana pekerjaan.
Apabila kondisi teknis mengharuskan, rekayasa pengaturan air dan distribusi secara bergilir akan didorong agar kebutuhan air petani tetap terpenuhi selama pekerjaan berlangsung.
LPG 3 Kg dan Listrik Jadi Perhatian Pemerintah
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG bersubsidi 3 kilogram, persoalan tersebut dipandang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, koordinasi dan pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait, agen, pangkalan, serta PT Pertamina (Persero), guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Untuk kebutuhan penambahan daya listrik, persoalan penurunan tegangan (drop) serta penambahan tiang listrik di desa-desa yang belum terjangkau, usulan tersebut akan menjadi prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Koordinasi dengan PT PLN (Persero) Cabang Martapura juga akan terus dilakukan.
Tapal Batas OKU Timur – OKI Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Perkembangan penyelesaian perselisihan batas wilayah antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI turut disampaikan dalam jawaban tersebut.
Berdasarkan rapat koordinasi pada 5 Agustus 2026 yang difasilitasi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, kedua kabupaten belum mencapai kesepakatan.
OKU Timur akan terus mengonsolidasikan bukti pendukung historis, data, dan dokumen administrasi sebagai dasar objektif dalam proses penetapan batas daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian administrasi pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat di Desa Windu Sari, Karya Makmur, dan Tri Karya. Penegasan tapal batas selanjutnya masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Proyek Pembangunan dan Kinerja OPD Dievaluasi
Sorotan terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang dinilai masih menyisakan sejumlah bangunan yang belum terselesaikan pada 2025 hingga 2026 akan menjadi bahan evaluasi.
Evaluasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, pemerataan, dan efektivitas pembangunan infrastruktur.
Hal serupa berlaku terhadap pembangunan Stadion Martapura yang belum terselesaikan dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, status pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta aspek teknis.
Untuk penyelesaiannya, anggaran akan diupayakan melalui pengusulan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah juga sependapat dengan perlunya evaluasi terhadap OPD yang belum memenuhi target kinerja sebagai dasar perbaikan pembangunan agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Perencanaan Anggaran Disesuaikan Kemampuan Daerah
Dalam jawaban atas Fraksi Partai Demokrat, SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tercatat sebesar Rp4.214.985.353,79 dan telah direalisasikan 100 persen sesuai peruntukannya.
Sementara itu, target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp2.109.165.626.674,00, meningkat Rp92.197.997.674,00 dibandingkan target sebelumnya.
Peningkatan tersebut antara lain disebabkan tambahan alokasi kurang salur belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 156/KPTS/BPKAD/2026.
Menutup jawabannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan tetap menggunakan pendekatan bottom-up dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan nasional dan daerah, hasil penjaringan aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD, serta berbagai kebijakan strategis lainnya.
Bapperida bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap pokok-pokok pikiran DPRD yang telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih terintegrasi dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.