DPRD Rapat Paripurna LKPJ Bupati OKU Tahun 2020

oleh -805 views
oleh

OKU, investigasinusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat Paripurna VIII masa persidangan ke 2 tahun 2021. dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2020. Senin malam, 19/04/2021.

D

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil wakil Ketua DPRD OKU, Yoni Risdianto, SH didampingi Yudi Purna Nugraha, SH, Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra, MH, Unsur Forkopimda Kapolres OKU, Dandim Diwakili dan OPD Kabupaten OKU.

Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, SH membuka sekaligus memimpin rapat, dan mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau disebut sebagai Good Governance dalam memberikan pelayanan publik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip Efektif, Efesien, Jujur, Berwibawa, Transparan, dan Akuntabel.

Baca Juga :  Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia

“Kinerja instansi pemerintah daerah harus dievaluasi dan diawasi, baik oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat, sesuai dengan aturan yang ada. Dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dan secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah,” Ucap Yoni Risdianto membuka rapat Paripurna.

Lanjutnya, LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Meninjau Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Asap KARHUTBUNLA

“Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Yoni.

Pembahasan LKPJ Bupati OKU secara resmi akan dibahas oleh DPRD OKU dengan ditandai penyerahan dokumen LKPJ oleh Plh Bupati OKU kepada Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, SH selaku pimpinan rapat yang menggantikan Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjitho Bachri yang berhalangan hadir.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Hadiri Wisuda Ke-XX dan Dies Natalis Ke-XXI STIK Bina Husada Palembang

Selain itu, DPRD OKU menetapkan dan Ketua tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 3 Pansus dalam rangka membahas LKPJ Bupati OKU tahun 2020. Dimana ketiga pansus tersebut nantinya bertugas membahasa LKPJ sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan hasil dari kerja masing-masing Pansus akan disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna intern DPRD OKU.