OKU Timur, IN – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan Sosialisasi, Diskusi dan Paparan, terkaity Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Selasa. Bertempat di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur. Selasa, 16/05/2023.
Rapat sosialisasi dipimpin dan dibuka Bupati OKU Timur yang diwakilkan oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M. didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Hadiansyah, S.T., M.M. serta hadir sebagai narasumber perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Ali Husin, SKM. dan Direktur PT. JAT Teknik Medika Group Joni Ambar Trisno
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati mengatakan bahwa limbah akan semakin berbahaya jika tidak dikelola dan akan memberikan dampak yang luar biasa untuk kita semua. Oleh karena itu kita perlu saling mengingatkan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun.
Ditambahkannya, pesatnya perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKU Timur tentu tidak terlepas dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari unit usaha, khususnya LB3.
“Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan LB3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang dan pelaku usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan terhadap LB3 yang dihasilkannya,” ungkap Bupati melalui Asisten I Dwi Supriyatno.
Ia juga menegaskan kepada DLH untuk melakukan sosialisasi pengelolaan LB3 sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola LB3.
“Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan LB3 namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya diperlukan pula pemahaman tentang regulasi tersebut oleh pelaku usaha atau kegiatan, untuk itu kita dalam hal ini DLH harus mensosialisasikannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Hadiansyah, S.T., M.M. dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan LB3 ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap perkembangab terbaru dari perubahan pengelolaan LB3.
“Adapun kegiatan ini diikuti oleh unit usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta,” tutupnya.