Bawaslu OKU Timur Gelar Rakernis TUNGSURA Bersama Paswaslu

oleh -30 views
oleh

OKU Timur, IN – Guna meningkatkan pemahaman tata cara Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara (TUNGSURA), Bawaslu Kabupaten OKU Timur menggelar rapat kerja teknis (rakernis) bersama anggota Panwaslu dì 20 Kecamatan. bertempat dì Hotel The Zuri Baturaja, Rabu, 20/11/2024.

Kegiatan dìbuka langsung Ketua Bawalsu OKU Timur, Sunato SP melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Aan Wijaya SP, Cmed, dan dìhadiri 55 peserta perwakilan Panwaslu, staf Panwaslu, unsur Bawaslu dan Eksternal, serta menghadirkan narasumber dari KPU OKU Timur dan unsur akademisi.

Baca Juga :  Usai Sertijab, SMSI Beri Cindera Mata Kepada Bupati OKU Timur Periode 2016-2021

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP mengatakan, tujuan rakernis ini untuk memberikan wawasan agar peserta memahami tata cara pengawasan.

Terkhusus dalam pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2014.

Tentang  Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang-Undang sebagaimana telah beberapa  kali dìubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Pengumumuam Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menjadi Undang-Undang Menjadi  Undang-Undang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Baca Juga :  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati OKU Timur Ruslan-Herly Memenuhi Syarat Pilkada Persorangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita berharap adanya kegiatan ini para pengawas bisa bekerja maksimal dan mampu meminimalisir adanya kesalahan dalam bekerja,” tuturnya.