OKU Timur, IN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Pil Ekstasy, serta mengamankan 5(lima) tersangka. Rabu, 26/08/2026
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H.,S.IK.,M.H.,M.Si., didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur, S.H., M.H, melalui Kasi Humas AKP Supardi membenarkan telah mengamankan 5(lima) orang tersangka An. JF (25), TPA (25), AAZJ (19), RFR (30) dan A (48), karena tersangka telah melakukan tindak pidana membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan pil Ekstasy.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/ A / 60 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Desa Tulus Ayu Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur,” ungkapnya.
Selain itu, kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira jam 15.00 Wib di Jalan Desa Tulus Ayu Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, Anggota Unit I Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H. berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki laki an JF, TPA, AAZJ, RFR dan A yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasy,
“Adapun penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada empat orang pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Jalan Desa Tulus Ayu Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu xenia warna hitam dan pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasy dalam jumlah yang banyak,” terangnya.
Setelah itu, mendapati kabar tersebut Kanit 1 Sat Res Narkoba Ipda Iman Setiawan, SH dan anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud kemudian pada saat sedang melintas di Jalan Desa Tulus Ayu Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan personil Unit I Sat Res Narkoba melihat sebuah mobil merk Daihatsu xenia warna hitam yang didalamnya ada empat orang laki laki a.n JF, TPA, AAZJ, RFR.
Selanjutnya personil unit I Sat Res Narkoba langsung memberhentikan mobil tepat didepan laju mobil Daihatsu xenia warna hitam tersebut dan ketika di hadang mobil tersebut berhenti kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pakaian dan mobil tersebut dan pada saat itu ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu terletak 1 (satu) paket diselipan bungkus timbangan berwarna hitam didalam dashboard mobil bagian depan,1 (satu) paket digenggam sdra TPA menggunakan tangan sebelah kanan sedangkan (1) paket dilantai belakang jok supir mobil, 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan tablet diduga narkotika jenis pil ekstasy yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) butir warna biru berlogo smile dan 4 (empat) butir berwarna hijau berlogo minion ditemukan dilantai belakang jok supir mobil yang mana sebelumnya sdra JF ambil dari kantong depan celana sebelah kanan dan sdra JF lempar menggunakan tangan kanan kearah belakang jok supir mobil. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dasboard mobil bagian depan.
“Ketika diintrogasi pelaku membenarkan bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna hitam yang ditemukan tersebut adalah milik sdra TPA yang didapat dari sdra H melalui perantara bapak kandungnya a.n A sedangkan narkotika jenis pil ekstasy adalah milik sdra JF yang didapat dari sdra R (DPO) dan F (DPO) melalui perantara TPA,” tegasnya.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan menuju rumah sdra A ketika sesampainya dirumah A, anggota opsnal berhasil mengamankan sdra A, sedang duduk dibelakang rumah.
Selanjutnya guna proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis sabu berat bruto 3,47 g (tiga koma empat tujuh gram), 26 (dua puluh enam) Butir Narkotika jenis pil ecstasy yang terdiri dari 22 (dua puluh empat) butir berlogo smile warna biru dan 4 (empat) butir berlogo minion warna hijau yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 10,09 g (sepuluh koma nol sembilan gram)
Selain itu, 3 (tiga) buah handphone 1(satu) merk VIVO T1 5G Warna Rainbow Fantasy, 1(satu) merk OPPO A15 Warna Putih dan 1(satu) merk SAMSUNG GALAXY A6 Warna Hitam, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah senjata tajam, 1(satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna hitam dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.