Anak Aniaya Satu Keluarga karena Tak Dipinjami Handphone, Polsek Merapi Amankan Pelaku

oleh -15 views
oleh

Lahat, IN — Polres Lahat melalui Polsek Merapi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap satu keluarga yang terjadi di Desa Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

 

Pelaku berinisial UJ (23) tega menganiaya ayah, ibu, adik, hingga nenek kandungnya sendiri lantaran kesal tidak dipinjami handphone oleh sang ayah.

 

Kapolsek Merapi, IPTU Chandra Kirana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Upacara Harkitnas ke-117, Wabup OKU Timur Tekankan Persatuan dan Inovasi

 

“Ya, tersangka tersebut menganiaya keluarganya sendiri karena tidak dipinjami handphone,” ujar Chandra, Senin (25/05/2026).

 

Ia menjelaskan, awal kejadian bermula ketika UJ meminta meminjam handphone milik ayahnya. Namun permintaan itu ditolak karena pelaku diketahui kerap menjual handphone maupun barang-barang milik keluarga tanpa sepengetahuan penghuni rumah.

 

Merasa kesal, UJ langsung mengamuk dengan melempar barang-barang yang ada di sekitarnya sebelum meninggalkan rumah.

 

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dan menggedor pintu yang saat itu dalam keadaan tertutup sambil berteriak mengancam.

Baca Juga :  Pastikan Pameran Bonsai 2023 Berjalan Lancar, Plh Sekda Tinjau Persiapan

 

“Mana beli aku nak motong telingenye,” teriak pelaku saat itu.

 

Setelah pintu dibuka, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis cutter dan berusaha menyerang adiknya. Namun aksi tersebut dihalangi oleh ibu, nenek, dan ayah pelaku.

 

Akibatnya, seluruh anggota keluarga mengalami luka sayatan di bagian telinga, tangan hingga jari akibat sabetan cutter yang dilakukan pelaku.

 

Usai kejadian, pihak keluarga segera melapor kepada pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas setempat, AIPTU Junaidi. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke piket SPK dan Unit Reskrim Polsek Merapi yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  100 Hari Kerja Wali kota Lubuklinggau, Mahasiswa Meneriakkan "Yopi Ingkar Janji"

 

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, UJ terancam hukuman penjara selama dua tahun.