Kasus KDRT Picu Berbagai Reaksi Masyarakat, Deni Victoria Meminta Pelaku Segera Diproses Hukum

oleh -19 views
oleh

PRABUMULIH, IN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Kota Prabumulih terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salahsatunya Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH., M.Si., turut menyoroti kasus KDRT yang tengah menyita perhatian publik belakangan ini.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan KDRT tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum dan juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Deni, Sabtu, 25 April 2026.

Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Akan Terapkan Kembali Belajar Daring

Lebih lanjut, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong pihak aparat agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Deni juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa guna mencegah terulangnya kasus KDRT di masa mendatang.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Resmikan Pembangunan dan Rehap Gedung TK Negeri 1 Banyuasin III Tahun 2022

Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban KDRT, termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis.

Kasus KDRT yang viral ini sendiri telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH Sik MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, SH MSi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Kabupaten OKU Zona Merah, Edward Instruksikan Pihak Kesehatan Cari Sumber Penyebaran

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah.

Sumber

#denivictoria #storydeni