Berkat Rekaman CCTV Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Polsek Belitang lll

oleh -21 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur Polda Sumsel, melalui Polsek Belitang III, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku utama, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. Korban bernama Agustinus Parwanto (36), seorang petani setempat, kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor polisi BG 6681 YY yang diparkir di depan ruko.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ungkap Kasus 3C Over Target

Berdasarkan laporan korban, kendaraan tersebut masih dalam keadaan terkunci di tempat parkir. Namun saat korban kembali, motor sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang III.

Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, S.H, bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Srinawan alias Buluk (38), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Ditemukan 230,310 Ribu TMS, Bawaslu Banyuasin Ingatkan KPU Benar Benar Mencermati Hasil Coklit Sebelum DPS

“Pada Senin, 29 September 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Muhari, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam BG 6681 YY, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan tersebut yang di dapat dari korban. selanjutnya barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres OKU Timur Coffee Morning Bersama Insan Pers

Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa,* tugasnya. (Kiwan)